UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru: Istirahat 30 Menit per 4 Jam, Lembur Dibatasi

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Ilustrasi - UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan jam kerja tetap 40 jam per minggu dengan dua skema hari kerja.

JAKARTA, Sumbarpro – DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Regulasi baru ini menegaskan ketentuan waktu kerja, jam kerja, istirahat, dan waktu libur yang berlaku bagi pekerja di Indonesia.

Batas maksimum waktu kerja tetap 40 jam per minggu, tidak berubah meski sempat ada usulan dari kalangan pengusaha untuk menaikkannya menjadi 45 jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah dan DPR sudah menyepakati ketentuan jam kerja 40 jam per minggu.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam. Kalau 45 jam ya ikut regulasi perlindungan tenaga kerja saja,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Usulan kenaikan menjadi 45 jam sebelumnya datang dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang membandingkan jam kerja Indonesia dengan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu. Usulan itu tidak diadopsi.

Dua Skema Waktu Kerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur dua skema waktu kerja yang berlaku di perusahaan.

Skema pertama, tujuh jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk enam hari kerja dengan satu hari libur.

Skema kedua, delapan jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk lima hari kerja dengan dua hari libur.

Dalam pasal yang beredar, ketentuan Pasal 95 menyebutkan setiap pekerja wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja selama 40 jam dalam sepekan.

Pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja tersebut dianggap kerja lembur dan berhak atas upah lembur. Waktu kerja lembur dibatasi paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Upah lembur untuk jam pertama sebesar 1,5 kali upah sejam, sedangkan jam berikutnya dua kali upah sejam.

Istirahat Antara Jam Kerja

Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Waktu istirahat tersebut tidak termasuk dalam hitungan jam kerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan yang tetap dipertahankan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Artinya, jika pekerja mulai bekerja pukul 08.00 dan baru diberi istirahat pukul 13.00, perusahaan telah melanggar aturan. Pekerja sudah bekerja selama lima jam tanpa henti meski istirahat yang diberikan satu jam.

Pengaturan lebih rinci mengenai waktu istirahat dapat dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan, misalnya pengaturan jam istirahat untuk sistem shift atau pembagian jam kerja per divisi.

Libur Mingguan dan Cuti Tahunan

Istirahat mingguan diatur satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan waktu pemulihan setelah bekerja sepekan penuh.

Selain libur mingguan, pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Ketentuan cuti tahunan ini tetap berlaku dan tidak berubah dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Pekerja juga tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi hanya jika jenis pekerjaan menuntut operasional terus-menerus, dengan kewajiban memberikan upah lembur yang sesuai.

Dunia Kerja Fleksibel Diakomodasi

UU ini juga mengakomodasi perkembangan pola kerja baru, termasuk pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir.

Regulasi mengatur penghasilan yang wajar serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka.

Perusahaan platform tidak dapat memutus kemitraan atau menonaktifkan akun pekerja secara sepihak tanpa alasan yang sah dan mekanisme pengajuan keberatan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai payung hukum baru yang menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

MK memberikan tenggat 31 Oktober 2026 untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru, dan DPR mengesahkannya sekitar tiga pekan sebelum batas waktu tersebut. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690