Anak Berusia 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Perekaman Biometrik KTP-el

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Berusia 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Perekaman Biometrik KTP-el

Anak Berusia 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Perekaman Biometrik KTP-el

5

Padang Panjang, Sumbarpro – Menyambut tahun ajaran baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang mengajak para siswa, khususnya yang telah berusia 16 tahun ke atas, untuk melakukan perekaman biometrik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan memperbarui data pendidikan.

“Kami mengajak siswa untuk segera melakukan perekaman biometrik KTP-el sebagai persiapan penerbitan KTP-el saat genap berusia 17 tahun,” kata Kepala Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rimanita Erizon, di Padang Panjang, Minggu (8/6).

Menurut Rima, perekaman biometrik ini tidak hanya mempercepat proses penerbitan KTP-el di kemudian hari, tetapi juga penting untuk mendukung validitas data kependudukan serta mempersiapkan siswa dalam menghadapi berbagai kebutuhan administrasi, seperti pembuatan SIM, kepesertaan BPJS, hingga pembukaan rekening bank.

Baca Juga:  25 Siswa MAN 3 Padang Lulus Program Takhassus dan Diterima di PTN

“Caranya sangat mudah, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke kantor Disdukcapil. Semua layanan ini gratis,” tambahnya.

Selain itu, Disdukcapil juga membuka layanan pembaruan data pendidikan siswa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data pendidikan yang tercatat di sistem kependudukan sesuai dengan kondisi terkini.

“Data pendidikan yang akurat akan sangat membantu dalam pendataan siswa, mempermudah akses layanan pendidikan, dan penyaluran bantuan sosial, serta menunjang perencanaan pembangunan di bidang pendidikan,” jelasnya.

Untuk memperbarui data pendidikan, siswa cukup membawa KK lama serta melampirkan bukti pendukung seperti surat keterangan sekolah, rapor, atau dokumen kenaikan kelas. Pembaruan dapat dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau melalui layanan online jika tersedia.

Baca Juga:  Disdikbud Kota Padang Resmi Tempati Kantor Baru  

Rima menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri lainnya yang mengatur formulir dan pedoman pelaksanaan administrasi kependudukan. (kom)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Sumbar, Rabu 8 Juli 2026: Hujan Petir Merata di Semua Wilayah
Prakiraan Cuaca Sumbar, Selasa 7 Juli 2026: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir
Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Komit Lanjutkan Program Strategis
Prakiraan Cuaca Sumbar, Senin 6 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
Resmi Diserahterimakan, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Jabat Kapolda Sumbar yang Baru
Pemko Padang Panjang Revitalisasi Kawasan PDIKM
Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:31 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Rabu 8 Juli 2026: Hujan Petir Merata di Semua Wilayah

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:57 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Selasa 7 Juli 2026: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:43 WIB

Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Komit Lanjutkan Program Strategis

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:19 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Senin 6 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:38 WIB

Resmi Diserahterimakan, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Jabat Kapolda Sumbar yang Baru

Berita Terbaru