PADANG, Sumbarpro – Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat mengecek harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah pasar dan toko sembako.
Pemantauan berlangsung di 19 kabupaten dan kota, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini memastikan harga bahan pokok tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro memimpin pengecekan yang dimulai pukul 09.00 WIB. Timnya didampingi Badan Pangan Nasional dan instansi terkait.
Petugas memantau beras premium, medium dan SPHP, Minyakita, daging sapi, daging ayam, telur, bawang merah, bawang putih, cabai, dan kebutuhan pokok lain.
Dalam pemantauan itu, petugas menemukan variasi harga pada sejumlah komoditas.
Harga beras SPHP ditemukan berkisar Rp12.000 hingga Rp15.400 per kilogram. Sementara harga Minyakita berada di kisaran Rp14.800 hingga Rp20.000 di sejumlah lokasi.
Menurut Siswantoro, pengawasan ini bagian dari komitmen menjaga stabilitas pangan. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pedagang agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
“Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Siswantoro menambahkan pengawasan tidak hanya pada harga jual. Ketersediaan barang dan kelancaran distribusi pangan juga menjadi perhatian.
“Dengan begitu, potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat bisa diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebut keterlibatan Polri bagian dari perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan berkala. Ia juga mengajak pedagang menjaga stabilitas pangan dengan tidak menjual komoditas di luar ketentuan. (ak/*)
