Sumbarpro – Bagi pengurus pesantren, sekolah, dan instansi pemerintah, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi dalam menyelenggarakan peringatan Hari Santri 2026 pada 22 Oktober mendatang.
Upacara bendera disarankan digelar dengan khidmat dan diikuti seluruh santri, pelajar, serta masyarakat umum.
Masyarakat yang ingin mengikuti upacara secara daring dapat menyaksikan siaran langsung melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama pada Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 07.00 waktu setempat.
Logo resmi Hari Santri 2026 dapat diunduh secara gratis melalui tautan yang disediakan Kemenag dan digunakan untuk berbagai kebutuhan publikasi.
Masyarakat, satuan kerja, pesantren, lembaga pendidikan, serta pihak lain yang membutuhkan logo resmi Hari Santri 2026 dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: Unduh Logo Hari Santri 2026.
Selain upacara, masyarakat diimbau menggelar kegiatan keagamaan seperti zikir, selawat, doa bersama, serta kegiatan sosial dan budaya yang mencerminkan rasa syukur dan kebersamaan umat.
Hari Santri 2026 bukan sekadar perayaan seremonial. Ia menjadi pengingat bahwa santri dan pesantren memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa dan terus dituntut berkontribusi di era modern.
Dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pondok Pesantren, pemerintah berharap kelembagaan pesantren semakin kuat dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. (ak/*)
