Sumbarpro – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memastikan akan kembali menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas.
Rencana ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028, setelah proses penyusunan peraturan menteri dan petunjuk teknis selesai.
Kebijakan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan untuk ditindaklanjuti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa dasar.
Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “rumus RMS” atau “rajin malas sama saja” yang dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” kata Abdul Mu’ti, Sabtu (17/10/2026).
Wacana pengembalian aturan tinggal kelas ini sebenarnya sudah bergulir sejak awal Oktober 2026.
Dalam Konvensi Pendidikan Nasional Indonesia Tahun 2026 di Bali, Abdul Mu’ti mengungkapkan adanya rekomendasi dari Dewan Pendidikan Nasional untuk mempertegas kembali kebijakan tidak naik kelas.

Menurutnya, hal ini penting agar kenaikan kelas tidak lagi dianggap otomatis.
“Kami mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pendidikan Nasional. Kalau rekomendasi berasal dari pertemuan ini, untuk langkah menerapkan akan mantap karena mendapat dukungan dari para ahli. Ini masih tetap memerlukan kajian, bukan keputusan final,” ujar Mu’ti.
Munculnya persepsi bahwa semua siswa otomatis naik kelas tidak lepas dari penerapan Kurikulum Merdeka pada 2022.
Padahal, menurut pakar pendidikan Bukik Setiawan, tidak ada kebijakan yang secara tertulis mewajibkan semua murid naik kelas secara otomatis.
“Miskonsepsi yang berkembang adalah anggapan bahwa ada kebijakan naik kelas otomatis. Padahal, tidak ada kebijakan yang mewajibkan semua murid naik kelas secara otomatis,” kata Bukik.
Mekanisme dan Kriteria Kenaikan Kelas
Ke depan, keputusan naik atau tidak naik kelas tidak akan hanya didasarkan pada nilai akademik semata.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan kelas akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk perkembangan karakter peserta didik.
Sekolah tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan, tetapi harus melalui musyawarah para pendidik dan berdasarkan data yang terukur.
Merujuk pada penjelasan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) Kemendikdasmen, satuan pendidikan dapat menetapkan siswa tidak naik kelas apabila terdapat banyak capaian pembelajaran yang belum terpenuhi.
Selain itu, tingkat kehadiran minimal 80 persen dan pertimbangan indikator karakter siswa menjadi bagian dari evaluasi.
“Kalau mau tidak menaikkan siswa, hal pertama yang perlu dilakukan melihat capaian kompetensi siswa tersebut, keterampilan cara belajar. Selain itu kehadirannya, kalau keduanya terbukti tidak terpenuhi, capaian belajar kurang, maka diperbolehkan (tidak naik kelas),” jelasnya.
Data Siswa Mengulang Kelas
Berdasarkan data statistik sekolah di laman Kemendikdasmen, praktik tinggal kelas sebenarnya masih terjadi di berbagai jenjang, meskipun jumlahnya bervariasi.
Pada tahun ajaran 2025/2026, tercatat 79.711 siswa SD mengulang kelas. Angka ini relatif stabil dibandingkan tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 79.578 siswa, tetapi menurun dari 110.792 siswa pada 2023/2024.
Di jenjang SMP, jumlah siswa yang mengulang kelas mencapai 19.073 orang atau 0,19 persen dari total siswa.
Sementara itu, di SMA tercatat 11.528 siswa (0,21 persen) dan SMK sebanyak 15.854 siswa (0,31 persen).
Dengan diberlakukannya kebijakan ini pada tahun ajaran 2027/2028, Kemendikdasmen berharap dapat membangun kembali budaya belajar yang serius, menumbuhkan jiwa kompetitif, serta membentuk karakter dan mental peserta didik yang lebih tangguh.
Kebijakan ini juga diiringi dengan penyiapan aturan mengenai penjurusan peserta didik yang telah mendapat persetujuan Presiden dan tengah disiapkan aturan pelaksanaannya. (edt/*)
