JAKARTA, Sumbarpro – Pemerintah memastikan sebanyak 242.482 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis mulai 1 Januari 2027.
Pengangkatan itu dilakukan tanpa melalui seleksi ulang.
Selain beralih status menjadi penuh waktu, para guru tersebut juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Anggaran Rp23 triliun disiapkan untuk mendukung gaji dan tunjangan mereka. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi X DPR RI.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Jumlah guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 242.482 orang,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Media Indonesia.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (6/10/2026), Mu’ti juga menegaskan hal serupa.
“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes,” kata Mu’ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan hal senada. Menurutnya, pengangkatan guru PPPK paruh waktu ke penuh waktu dilakukan tanpa tes dan berlangsung mulai Januari 2027 hingga 2029.
“Ini barusan kami bahas di dalam dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu.
Ia menyebut sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan diangkat secara otomatis menjadi penuh waktu mulai awal tahun depan. Anggaran yang disepakati untuk pengangkatan itu mencapai Rp23 triliun.
Adapun pengangkatan dengan tes diberlakukan untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Berdasarkan data Kemendikdasmen, jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara data terbaru yang disampaikan Mu’ti menyebut angka 242.482 orang. Perbedaan angka itu berasal dari proses pendataan yang masih berjalan di daerah.
Mekanisme Pengalihan dan Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan melalui mekanisme pengalihan status, bukan melalui seleksi ulang.
Regulasi yang berlaku sejak 26 Juni 2026 itu mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta peluang pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Pejabat pembina kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Pada 2027, Kemendikdasmen mendapat alokasi anggaran Rp89,10 triliun atau bertambah Rp28 triliun dari pagu anggaran awal Rp61,10 triliun.
Dari tambahan anggaran tersebut, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Kedua, anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun,” kata Mu’ti.
Selain pengangkatan otomatis bagi guru paruh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi 935.316 guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi untuk beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Proses seleksi ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2029.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional, pemerintah juga menyiapkan rencana rekrutmen CPNS guru sebanyak 464.856 formasi.
Rekrutmen pertama dijadwalkan mulai pada 2027, dengan penugasan awal sebagai pegawai pemerintah pusat pada tahun 2028.
Pemerintah Daerah Masih Menunggu Instruksi Resmi
Di tingkat daerah, sejumlah pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi mengaku belum menerima instruksi resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk teknis resmi yang mengatur mekanisme dan jadwal pengalihan status secara rinci.
Pemerintah daerah diminta menunggu regulasi dan formasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan sendiri. (ak/*)
