Sumbarpro – Pemerintah resmi memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 18 Oktober 2028.
Keputusan ini mundur dari jadwal semula yang seharusnya mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.
Penyesuaian kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masa transisi yang memadai bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut mencakup penyesuaian jadwal dalam Pasal 160 dan 161.
“Yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” kata Susiwijono dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).
Rincian Jadwal Penahapan Terbaru
Dalam aturan revisi tersebut, terdapat beberapa poin utama perubahan penahapan kewajiban sertifikasi halal.
Pertama, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) dimulai pada 18 Oktober 2028.

Kedua, pelaku UMK mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Ketiga, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri juga dimulai pada 18 Oktober 2028.
Penetapan ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Keempat, penyesuaian hingga 17 Oktober 2028 turut berlaku bagi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan sampai 2026.
Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika hingga 17 Oktober 2034.
MUI Minta Pelaku Usaha Tak Menunda
Meski tenggat diperpanjang, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa tambahan waktu tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk mengendurkan persiapan.
“Sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen Muslim,” kata Muti.
Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk pelonggaran komitmen terhadap Jaminan Produk Halal.
Langkah strategis ini diambil untuk menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia. (ak/*)
