SIJUNJUNG, Sumbarpro — Seorang pensiunan PNS yang juga mantan Kepala KUA di lingkungan Kemenag Sijunjung berinisial AH (66) ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
Tersangka dibekuk di teras sebuah masjid di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Selasa (13/10/2026).
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai petugas menerima dua laporan polisi sekaligus.
Pria lansia tersebut diamankan tanpa perlawanan tepat setelah dirinya selesai memimpin salat Isya berjemaah sebagai imam di masjid setempat.
“Kami menunggunya selesai salat berjemaah, lalu menangkapnya di teras masjid. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua anak kandungnya,” tegas AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, Rabu (14/10/2026).
Aksi bejat AH terhadap kedua putri kandungnya, ZH (23) dan SJ (14), terbilang berlangsung sangat lama. AH tega mencabuli ZH sejak sang anak masih duduk di kelas 3 SD hingga Juli 2026, sedangkan korban SJ dicabuli semenjak berada di kelas 6 SD.
Aksi tak senonoh itu sejatinya sempat diadukan para korban kepada ibu kandung mereka sebelum meninggal dunia pada 2022 lalu. Sang ibu yang mengetahui kebejatan suaminya langsung jatuh sakit hingga akhirnya wafat.
Usai menduda, AH rujuk kembali dengan istri pertamanya di Kabupaten Solok, sementara kedua anaknya tinggal bersama kerabat di Sijunjung.

Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pencari nafkah untuk mengancam para korban. Korban tertua terpaksa menuruti kehendak bejat sang ayah karena diancam tidak akan dibiayai kuliahnya di Padang jika menolak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Kepolisian memastikan penanganan kasus kekerasan seksual ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan psikologis para korban. (edt/*)
