Aturan Baru Cuti Pekerja: Haid Dua Hari, Menikah Tiga Hari, Melahirkan Digaji Penuh

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru menjamin upah penuh bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan dan cuti keguguran.

JAKARTA, Sumbarpro – DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan pada aturan hak cuti pekerja, mulai dari cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid, hingga cuti panjang.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah kepastian upah penuh bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan dan cuti keguguran.

Di sisi lain, ketentuan cuti panjang justru dipangkas dari dua bulan menjadi satu bulan, meski masa kerja untuk mendapatkannya dipercepat dari enam tahun menjadi lima tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa UU ini secara khusus memperkuat perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar Yassierli dalam rapat paripurna.

Cuti Melahirkan dan Keguguran: Upah Penuh Tanpa Pemotongan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memastikan pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan maupun cuti akibat keguguran tetap berhak menerima pembayaran upah secara penuh tanpa pemotongan.

Ketentuan ini menjadi salah satu aturan baru yang dihadirkan untuk memperkuat perlindungan pekerja perempuan dalam hubungan kerja.

Durasi cuti melahirkan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya dalam kondisi khusus.

Sementara cuti keguguran diberikan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan bahwa ketentuan mengenai fasilitas dan cuti pekerja perempuan juga perlu berjalan selaras dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Hal itu mencakup penyediaan ruang dan fasilitas laktasi, cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, serta pemenuhan hak pengupahan.

Cuti Tahunan Tetap 12 Hari, Cuti Haid Dua Hari

Untuk cuti tahunan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh sedikitnya 12 hari kerja.

Ketentuan ini tidak berubah dari aturan sebelumnya dan tetap menjadi hak dasar setiap pekerja.

Bagi pekerja perempuan, hak cuti haid tetap diakui. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Cuti Menikah dan Cuti Khusus Lainnya

UU Ketenagakerjaan juga mengatur sejumlah cuti khusus lainnya yang tetap berlaku. Pekerja yang menikah berhak atas cuti khusus dengan tetap mendapatkan upah selama tiga hari.

Durasi tiga hari tersebut meliputi satu hari sebelum pernikahan, satu hari saat pernikahan, dan satu hari setelah pernikahan.

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690