Aturan Baru Cuti Pekerja: Haid Dua Hari, Menikah Tiga Hari, Melahirkan Digaji Penuh

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru menjamin upah penuh bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan dan cuti keguguran.

Selain itu, terdapat cuti menikahkan anak selama dua hari, cuti istri melahirkan atau keguguran selama dua hari, serta cuti untuk anggota keluarga yang meninggal dunia.

Cuti Panjang: Masa Kerja Lebih Cepat, Durasi Dipangkas

Perubahan signifikan terjadi pada ketentuan cuti panjang.

Jika sebelumnya pekerja baru bisa mengambil cuti panjang setelah enam tahun masa kerja dengan durasi dua bulan, kini masa kerja untuk mendapatkannya dipangkas menjadi lima tahun. Namun, durasi cutinya berkurang menjadi satu bulan.

Artinya, setelah 5 tahun masa kerja, pekerja buruh bisa ngambil 1 bulan cutinya. Cuti panjang ini berbeda dengan cuti tahunan yang tetap berlaku 12 hari.

Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Salah satu ketentuan baru yang turut diatur adalah mengenai cuti bersama. Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa hak cuti tahunan pekerja tetap utuh meski ada kebijakan cuti bersama dari pemerintah.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaiki regulasi ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya UU ini, hak cuti pekerja kini memiliki payung hukum yang lebih tegas, meski sejumlah pihak masih menanti naskah final dan peraturan turunannya. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690