Mantan Cleaning Service Bobol Toko Sumbar Smartphone, Uang Curian Disembunyikan di Bawah Kasur

Redaksi
A+A-
Reset
Petugas Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku pencurian berinisial OCA (34 tahun) yang diduga membobol Toko Sumbar Smartphone.

PADANG, Sumbarpro – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial OCA (34 tahun) yang diduga membobol Toko Sumbar Smartphone di Jalan Sutan Syahrir Nomor 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Pelaku ternyata merupakan mantan pekerja kebersihan atau cleaning service (CS) di toko tersebut.

Pengalaman bekerja di lokasi itu diduga membuat pelaku mengetahui kondisi dan situasi di dalam toko, termasuk keberadaan kotak kaca penyimpanan uang. Kasus ini terungkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati kotak kaca tempat penyimpanan uang di dalam salah kamar toko dalam kondisi rusak dan pecah. Uang tunai yang sebelumnya tersimpan di dalamnya telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan masker masuk ke ruangan keluarga toko. Usai melancarkan aksinya, pria itu mengganti penampilannya dengan mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone sebagai upaya menghindari kecurigaan petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkannya ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan mantan cleaning service di toko tersebut.

Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan OCA di kediamannya di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin dalam keterangannya dikutip Jumat (2/10).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp27.750.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembar. Petugas juga menyita satu tas ransel hitam merek Eiger dan satu helai baju warna marun merek Sumbar Smartphone.

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” tambah Kompol Yasin.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. OCA terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690