Diduga Korupsi Dana Nagari Rp400 Juta, Mantan Wali Nagari Pancung Taba Ditahan

Redaksi
A+A-
Reset
Petugas Kejari Pesisir Selatan menggiring mantan Wali Nagari Pancung Taba berinisial E ke Rutan Painan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Nagari 2021–2023.

PESISIR SELATAN, Sumbarpro – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menahan mantan Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berinisial E, setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Nagari 2021–2023. Kerugian negara ditaksir Rp400 juta lebih. Penahanan dilakukan di Rutan Painan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Andre Pratama Aldrin, membenarkan penetapan dan penahanan tersebut. Menurutnya, E diduga kuat menyalahgunakan Dana Nagari selama menjabat sebagai wali nagari.

“Taksiran kerugian negara Rp400 jutaan,” ucap Andre Pratama Aldrin, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka E antara lain penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan kegiatan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai realisasi. Hal ini diduga dilakukan tersangka dengan modus pekerjaan fiktif dan mark-up anggaran untuk beberapa proyek pembangunan fisik serta bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai ketentuan.

Salah satu temuan spesifik adalah pengadaan jambanisasi. Sebanyak 15 unit jamban dibangun selama tiga tahun, namun bantuan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang, dengan satu unit jamban bernilai Rp4,5 juta. Selain itu, bantuan tampang bawang tahun 2021 tidak jelas daftar penerimanya karena surat keputusan tidak pernah diberikan oleh wali nagari.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Ketua Bamus Nagari Pancung Taba, Ahlul Zikri, pada 17 Oktober 2024 silam. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pengadaan jamban sehat, dan beberapa program lainnya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Pada 14 Mei 2025, penyidik Kejari Pesisir Selatan turun langsung ke Kantor Wali Nagari Pancung Taba untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari warga penerima manfaat bantuan jamban umum.

Memasuki 2026, penyidikan semakin intensif. Pada 27 Februari 2026, Kejari Pesisir Selatan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk aparatur nagari, untuk mencocokkan data penerima bantuan yang diserahkan oleh wali nagari.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Puncaknya, pada 11 Maret 2026, tim penyidik Kejari Pesisir Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancung Taba tahun anggaran 2021 sampai 2023,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, kala itu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen itu diserahkan langsung oleh Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan kepada tim penyidik.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690