Beranda / Kabar Sumbar / Wawako Padang Panjang Terima Audiensi Non-ASN yang Dirumahkan

Wawako Padang Panjang Terima Audiensi Non-ASN yang Dirumahkan

by Redaksi
A+A-
Reset
Wawako Padang Panjang Terima Audiensi Non-ASN yang Dirumahkan

8

Padang Panjang, Sumbarpro – Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menerima audiensi dari perwakilan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang dirumahkan sejak 1 April 2025. Pertemuan berlangsung di Hall Lantai III Balai Kota, Senin (23/6).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Administrasi Umum Martoni, Kepala BPKSDM Dian Eka Purnama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Alvi Sena, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam pernyataannya, Wawako Allex menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang membolehkan tenaga non-ASN yang telah dirumahkan untuk kembali dipekerjakan.

“Belum ada kode rekening dalam struktur anggaran yang bisa digunakan untuk penggajian pegawai non-ASN yang telah dirumahkan,” ujar Allex.

Ia merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025, yang mengatur penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berdasarkan surat tersebut, pegawai non-ASN yang masih mengikuti tahapan seleksi tetap dapat bekerja dan menerima gaji seperti sebelumnya, dengan anggaran yang diambil dari pos Belanja Jasa.

Selain itu, bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun masih mengikuti proses seleksi, pemerintah daerah dapat tetap mengalokasikan dan membayarkan gaji mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Surat dari Kemendagri ini menjadi pedoman kami dalam melakukan pendataan dan penanganan tenaga non-ASN di Padang Panjang,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Wawako Allex juga mendengarkan langsung keluh kesah serta aspirasi dari perwakilan non-ASN yang hadir. (kom)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved