PADANG PARIAMAN, Sumbarpro — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memperketat pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam serta kedai tuak guna menjaga ketenteraman, ketertiban umum, sekaligus menekan penyakit masyarakat (pekat).
Hal tersebut dibuktikan melalui razia penertiban kafe karaoke dan kedai tuak di Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, oleh jajaran Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Jumat dini hari (30/10/2026).
Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemda dalam melindungi generasi muda dari pengaruh lingkungan negatif.
“Kita ingin Padang Pariaman tetap menjadi daerah yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai adat dan norma agama,” tegas Rifki Monrizal.
Ia menjelaskan, razia menargetkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, praktik asusila, hingga penyalahgunaan narkoba. Usai penertiban yang melibatkan 30 personel di Nan Sabaris, petugas juga menerima penyerahan empat pasangan muda-mudi yang diamankan warga bersama Polsek Sungai Sariak di lokasi gelap di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan.
Keempat pasangan tersebut langsung diboyong ke Mako Satpol PP Damkar di Lubuk Alung untuk didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rifki turut mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemerintah nagari untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. (edt/*)
