Pemerintah Buka Formasi PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP Tiap Daerah

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK, pemerintah membuka formasi paruh waktu dengan gaji sesuai UMP masing-masing daerah pada 2025.

i

Ilustrasi PPPK, pemerintah membuka formasi paruh waktu dengan gaji sesuai UMP masing-masing daerah pada 2025.

JAKARTA, Sumbarpro – Pemerintah resmi membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah.

Skema baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk jabatan tertentu dan dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu menawarkan masa kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kinerja pegawai dievaluasi secara triwulanan atau tahunan. Hasil evaluasi menjadi pertimbangan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Adapun syarat utama bagi pegawai non-ASN yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu meliputi:

  1. Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir namun tidak lulus.
  3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Formasi PPPK paruh waktu dibuka untuk sejumlah jabatan penting, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan aturan Menpan-RB, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu 2025 sesuai UMP di beberapa provinsi:
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • Banten: Rp2.905.119
  • DIY: Rp2.264.080
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sumatra Barat: Rp2.994.193
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.570
  • Aceh: Rp3.685.615
  • Riau: Rp3.508.775
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Bali: Rp2.996.560
  • NTB: Rp2.602.931
  • NTT: Rp2.328.969
  • Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp4.285.847

Besaran gaji untuk provinsi lainnya juga mengikuti UMP masing-masing daerah. Selain gaji, PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. (ak/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagu Kasih Tak Sampai Viral Jadi Backsound TikTok, Ini Lirik Lengkap dan Maknanya
Bikin Kaget! Dukcapil Ungkap Daftar Nama Terpanjang di Indonesia
Putra Pasaman Barat, Jufri, Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum Islam dari UIN Imam Bonjol
Asril Dt Sutan Penghulu Suku Koto Nan Baduo, Dilewakan Salai Dama Rangtuo Adat
Masjid Baiturrahim Sembelih 10 Ekor Sapi, Satu Ekor Sumbangan Dr Herman Anwar
Usai dilantik Pengurus Pemuda Muhammadiyah Padang Segera Bekerja
Google Trends Ramadan 2012-2025, dari Lagu Religi hingga Ledakan Pencarian Judi Online di 2025
Manfaat dan Resep MPASI Keju untuk Bayi, Lezat dan Bergizi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 22:40 WIB

Lagu Kasih Tak Sampai Viral Jadi Backsound TikTok, Ini Lirik Lengkap dan Maknanya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Bikin Kaget! Dukcapil Ungkap Daftar Nama Terpanjang di Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Putra Pasaman Barat, Jufri, Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum Islam dari UIN Imam Bonjol

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Pemerintah Buka Formasi PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP Tiap Daerah

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Asril Dt Sutan Penghulu Suku Koto Nan Baduo, Dilewakan Salai Dama Rangtuo Adat

Berita Terbaru

Harga cabai merah keriting di pasar tradisional Sumatera Barat, melonjak Rp95.000/kg, Rabu, 10 September 2025.

Ekonomi Bisnis

Harga Cabai kian Pedas, Tembus Rp95 Ribu per Kilogram

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:48 WIB

Reses di SMPN 4, Osman Ayub Serap Aspirasi Terkait Sanitasi

Kabar Sumbar

Reses di SMPN 4, Osman Ayub Serap Aspirasi Terkait Sanitasi

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:07 WIB