JAKARTA, Sumbarpro – Pemerintah resmi membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah.
Skema baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk jabatan tertentu dan dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu menawarkan masa kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kinerja pegawai dievaluasi secara triwulanan atau tahunan. Hasil evaluasi menjadi pertimbangan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Adapun syarat utama bagi pegawai non-ASN yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu meliputi:
- Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir namun tidak lulus.
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Formasi PPPK paruh waktu dibuka untuk sejumlah jabatan penting, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan aturan Menpan-RB, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu 2025 sesuai UMP di beberapa provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Banten: Rp2.905.119
- DIY: Rp2.264.080
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.615
- Riau: Rp3.508.775
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Bali: Rp2.996.560
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.969
- Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp4.285.847
Besaran gaji untuk provinsi lainnya juga mengikuti UMP masing-masing daerah. Selain gaji, PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. (ak/*)