Penyebar Deepfake Presiden Ditangkap, Sudah Raih Keuntungan Hingga Rp65 Juta

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebar Deepfake Presiden Ditangkap, Sudah Raih Keuntungan

i

Penyebar Deepfake Presiden Ditangkap, Sudah Raih Keuntungan

Jakarta, SumbarPro – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

Dijelaskan Himawan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelas Direktur.

Tersangka JS, ujarnya, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana. (ak/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polisi
Ngeri! Puluhan Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Berserakan di Jurang
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun
Mengerikan! Satu Keluarga Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah
Perempuan di Padang Panjang Diduga Gelapkan Motor Majikan
Dua Pria Ditangkap di Solok Selatan, Polisi Sita 10 Paket Sabu
Tim Klewang Ringkus Dua Pencuri Mobil Pikap di Padang, Begini Modusnya
Pemuda di Solok Ditangkap Saat Bawa 245 Liter Pertalite, Terancam 6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 00:43 WIB

Belasan Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polisi

Minggu, 7 September 2025 - 00:07 WIB

Ngeri! Puluhan Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Berserakan di Jurang

Kamis, 4 September 2025 - 22:54 WIB

Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Selasa, 2 September 2025 - 08:43 WIB

Mengerikan! Satu Keluarga Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah

Selasa, 2 September 2025 - 00:31 WIB

Perempuan di Padang Panjang Diduga Gelapkan Motor Majikan

Berita Terbaru

Harga cabai merah keriting di pasar tradisional Sumatera Barat, melonjak Rp95.000/kg, Rabu, 10 September 2025.

Ekonomi Bisnis

Harga Cabai kian Pedas, Tembus Rp95 Ribu per Kilogram

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:48 WIB

Reses di SMPN 4, Osman Ayub Serap Aspirasi Terkait Sanitasi

Kabar Sumbar

Reses di SMPN 4, Osman Ayub Serap Aspirasi Terkait Sanitasi

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:07 WIB