Pemko, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

Pemko, Kankemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

3

Padang Panjang, Sumbarpro – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang diselenggarakan pada Kamis (27/2) di Kantor MUI Padang Panjang. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Azwarhadi menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah ditetapkan besaran konversi Zakat Fitrah berdasarkan jenis dan kualitas beras.

Baca Juga:  Ini Jam Kerja Pegawai Pemko Padang Selama Ramadan

“Pertama, untuk kategori beras kualitas I dengan harga Rp16.800 per kilogram, kadar Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter ditetapkan senilai Rp45.000 per orang. Sementara itu, besaran Fidyah ditetapkan Rp23.000 per hari,” ujarnya.

Untuk kategori beras kualitas II dengan harga Rp16.000 per kilogram, Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp42.000 per orang, dengan besaran Fidyah yang tetap sama, yaitu Rp23.000 per hari.

Adapun untuk kategori beras kualitas III yang dihargai Rp15.000 per kilogram, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp38.000 per orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000 per hari.

Baca Juga:  Apel Kehormatan di TMP Kuranji, Padang Kenang Jasa Pahlawan

Terakhir, untuk kategori beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog dengan harga Rp13.000 per kilogram, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000 per orang, dengan Fidyah yang juga berjumlah Rp23.000 per hari.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk menyerahkannya secara langsung kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan golongan (asnaf) penerima zakat. (mas)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru