3
Padang Panjang, Sumbarpro – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang diselenggarakan pada Kamis (27/2) di Kantor MUI Padang Panjang. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Azwarhadi menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah ditetapkan besaran konversi Zakat Fitrah berdasarkan jenis dan kualitas beras.
“Pertama, untuk kategori beras kualitas I dengan harga Rp16.800 per kilogram, kadar Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter ditetapkan senilai Rp45.000 per orang. Sementara itu, besaran Fidyah ditetapkan Rp23.000 per hari,” ujarnya.
Untuk kategori beras kualitas II dengan harga Rp16.000 per kilogram, Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp42.000 per orang, dengan besaran Fidyah yang tetap sama, yaitu Rp23.000 per hari.
Adapun untuk kategori beras kualitas III yang dihargai Rp15.000 per kilogram, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp38.000 per orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000 per hari.
Terakhir, untuk kategori beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog dengan harga Rp13.000 per kilogram, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000 per orang, dengan Fidyah yang juga berjumlah Rp23.000 per hari.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk menyerahkannya secara langsung kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan golongan (asnaf) penerima zakat. (mas)