MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

10

JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan dismissal terhadap sembilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Berdasarkan hasil sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, putusan untuk sembilan perkara sengketa Pilkada di Sumbar adalah sebagai berikut: Kota Sawahlunto – Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali. Kota Padang Panjang – Permohonan tidak dapat diterima. Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur. Kota Payakumbuh – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Solok Selatan – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Pasaman – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian. Kabupaten Pasaman Barat – Dilanjutkan ke sidang pembuktian. Kabupaten Lima Puluh Kota – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Pasaman Barat (gugatan Hamsuardi dan Kusnaidi) – Permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Penutupan Diksistar Angkatan I Berlangsung Khidmat, Siswa Taruna MAN 1 Padang Siap Mendunia

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa proses dismissal merupakan bagian dari mekanisme MK untuk menyaring perkara yang memiliki dasar kuat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah, karena tidak memenuhi syarat formal atau materiil, seperti tenggang waktu dan ambang batas pengajuan sengketa hasil,” ujar Ory.

Ia juga menambahkan bahwa putusan ini mencerminkan lemahnya dasar hukum sebagian besar permohonan yang diajukan. “Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” tambahnya.

Baca Juga:  Maigus Nasir Paparkan Program Pembangunan Lima Tahun Kedepan

Sementara itu, MK menetapkan bahwa sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat akan dilanjutkan mulai 7 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU.

Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan untuk empat perkara lainnya, yaitu: Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Tanah Datar.

Dengan keputusan ini, sebagian besar sengketa Pilkada di Sumatera Barat telah diselesaikan, kecuali untuk daerah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di MK.

Keputusan MK ini akan menjadi dasar bagi KPU daerah untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dan melanjutkan tahapan selanjutnya, termasuk pelantikan kepala daerah yang terpilih. (fai)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru