Scroll untuk baca berita
Kabar Sumbar

MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

×

MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar
MK Putuskan Dismissal terhadap Sembilan Perkara Sengketa Pilkada di Sumbar

10

JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan dismissal terhadap sembilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Berdasarkan hasil sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, putusan untuk sembilan perkara sengketa Pilkada di Sumbar adalah sebagai berikut: Kota Sawahlunto – Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali. Kota Padang Panjang – Permohonan tidak dapat diterima. Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur. Kota Payakumbuh – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Solok Selatan – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Pasaman – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian. Kabupaten Pasaman Barat – Dilanjutkan ke sidang pembuktian. Kabupaten Lima Puluh Kota – Permohonan tidak dapat diterima. Kabupaten Pasaman Barat (gugatan Hamsuardi dan Kusnaidi) – Permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Satpol PP Perketat Pengawasan Pasar Raya Padang Jelang Lebaran

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa proses dismissal merupakan bagian dari mekanisme MK untuk menyaring perkara yang memiliki dasar kuat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah, karena tidak memenuhi syarat formal atau materiil, seperti tenggang waktu dan ambang batas pengajuan sengketa hasil,” ujar Ory.

Ia juga menambahkan bahwa putusan ini mencerminkan lemahnya dasar hukum sebagian besar permohonan yang diajukan. “Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” tambahnya.

Baca Juga:  BPBD Kota Padang Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Sementara itu, MK menetapkan bahwa sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat akan dilanjutkan mulai 7 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU.

Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan untuk empat perkara lainnya, yaitu: Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Tanah Datar.

Dengan keputusan ini, sebagian besar sengketa Pilkada di Sumatera Barat telah diselesaikan, kecuali untuk daerah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di MK.

Keputusan MK ini akan menjadi dasar bagi KPU daerah untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dan melanjutkan tahapan selanjutnya, termasuk pelantikan kepala daerah yang terpilih. (fai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *