Scroll untuk baca berita
Ekonomi BisnisKriminal

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar di Pasaran, Polri Lakukan Penyelidikan

×

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar di Pasaran, Polri Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) MinyaKIta di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Jakarta, Sumbarpro – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memergoki adanya kecurangan dalam takaran kemasan minyak goreng sederhana alias Minyakita. Di mana, kemasan MinyaKita 1 liter nyatanya hanya berisi sebanyak 750-800 mililiter (ml) saja.

Hasil sidak Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu juga mendapati bahwa minyak tersebut diproduksi oleh PT ‘AEGA’, Koperasi Produsen UMKM ‘KTN’, dan PT ‘TI’.

Nahas, temuan Amran lainnya dalam sidak itu yakni bahwa para pedagang menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di mana seharusnya dijual Rp 15.700 per liter sesuai yang tertera di kemasan, namun nyatanya dijual hingga Rp18.000 per liter.

Mentan Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius. Ditegaskannya bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu

Ia pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 ml hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri langsung bergerak cepat mengusut temuan adanya MinyaKita yang dijual tidak sesuai dengan takaran di pasaran.

Baca Juga:  Setahun Hilang, Keluarga Cika Minta Perhatian Presiden Prabowo

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya seusai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan.

Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisi 700-900 mililiter,” kata Helfi, Minggu (9/3/2025).

Ia mengungkapkan, tiga produsen tersebut berlokasi di Depok, Jawa Barat, Kudus, Jawa Tengah, dan di Tangerang, Banten.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Brigjen Pol Helfi. (edt/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *