JAKARTA, Sumbarpro – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketidakhadiran pada Kamis (15/10/2026) itu menjadi yang kedua setelah sebelumnya juga absen pada Rabu (7/10/2026).
KPK menyatakan tidak menerima konfirmasi apa pun dari Nusron maupun pihak Kementerian ATR/BPN terkait alasan ketidakhadiran kedua. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menunggu kehadiran Nusron hingga siang hari di Gedung Merah Putih, tetapi yang bersangkutan tidak muncul.
“Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Jumat (16/10/2026).
Pada panggilan pertama 7 Oktober 2026, Nusron mengirim surat konfirmasi yang menyebut ada agenda internal kementerian. Alasan itu tidak diterima KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai Nusron kurang bisa mengatur waktu karena surat panggilan sudah dikirim sejak awal pekan sebelumnya.
“Kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo.
Ia juga mengungkit pernyataan Nusron pada 18 September 2026, beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat itu Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu penyidikan.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Delapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk menelusuri alur perintah dan aliran dana dalam kasus yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
