“Sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Juri Bicara KPK Budi Prasetyo.
Opsi Jemput Paksa
Setelah dua kali mangkir, KPK membuka opsi menjemput paksa Nusron. Budi menyebut pertimbangan itu diambil agar proses penyidikan berjalan efektif, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Dasar hukum penjemputan paksa saksi yang tidak memenuhi panggilan dua kali diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pakar hukum menilai tidak ada alasan yang sah bagi Nusron untuk terus menghindari panggilan penyidik setelah pemanggilan dilakukan sesuai prosedur.
Di tengah polemik ketidakhadirannya, Nusron juga sempat dikabarkan berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra, secara resmi membantah isu yang menyebutkan bahwa Nusron Wahid bersembunyi atau berada di kantor BIN.
Nusron merupakan politikus Partai Golkar yang telah mundur dari kepengurusan DPP partai tersebut sekitar enam bulan sebelum kasus ini mencuat.
Nusron menjabat Menteri ATR/Kepala BPN sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024, menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono. Sebelumnya ia dikenal sebagai politikus Golkar yang beberapa kali duduk sebagai anggota DPR RI dan pernah menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024-2029.

Hingga Jumat (16/10), belum ada pernyataan resmi dari Nusron maupun Kementerian ATR/BPN terkait ketidakhadiran keduanya. Penyidik KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan mempertimbangkan langkah paksa jika yang bersangkutan tetap tidak hadir. (edt/*)
