Dosen Ekonomi Syariah Al Husna Nupiah mengingatkan masyarakat agar memahami isi kontrak dan hak konsumen sebelum mengambil kredit kendaraan.
Sumbarpro — Pembelian kendaraan melalui lembaga pembiayaan seperti Oto Finance masih menjadi pilihan utama masyarakat. Prosesnya cepat, cicilan ringan, dan motor bisa langsung digunakan. Namun, tidak sedikit konsumen yang akhirnya kesulitan membayar atau bahkan kehilangan kendaraan karena kurang memahami isi perjanjian kredit.
Untuk mencegah hal itu, Dosen Ekonomi Publik UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Al Husna Nupiah, mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kredit tanpa memahami syarat dan ketentuan di dalam kontrak.
“Dalam ekonomi syariah, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting. Banyak masalah muncul karena masyarakat tidak membaca detail kontrak dan tidak mengetahui hak serta kewajibannya,” ujarnya saat ditemui Sumbarpro di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, ada lima hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kredit kendaraan melalui perusahaan leasing.
Pertama, baca seluruh isi kontrak sebelum menandatangani perjanjian. Jangan hanya percaya pada penjelasan lisan petugas, karena semua ketentuan hukum tertulis di dalam dokumen kontrak.
Kedua, perhatikan total biaya, bukan hanya cicilan per bulan.
“Kadang masyarakat tergiur cicilan ringan, padahal total pembayaran bisa jauh lebih tinggi dibanding harga tunai,” jelasnya.
Ketiga, kenali hak dan kewajiban. Konsumen berhak mendapat salinan kontrak dan harus memahami prosedur jika terjadi tunggakan atau keterlambatan pembayaran.
Keempat, minta pihak leasing bersikap transparan dalam isi kontrak jual beli. Jangan ada hal yang ditutupi agar di kemudian hari kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Husna mencontohkan, dalam beberapa kasus di lapangan, ada konsumen yang merasa dirugikan setelah kendaraan mengalami kecelakaan atau kerusakan berat.
“Pihak leasing umumnya tidak memberikan keringanan angsuran atau biaya perbaikan, kecuali jika tingkat kerusakannya cukup parah. Akibatnya, sebagian konsumen memilih menyerahkan kembali kendaraan karena tak sanggup menanggung beban berkelanjutan,” ujarnya.
Kelima, pertimbangkan alternatif lain jika terkendala anggaran.
“Kalau benar-benar terpaksa dan dana terbatas, sebaiknya pertimbangkan membeli motor bekas secara tunai. Itu lebih aman dan tidak menimbulkan beban jangka panjang,” sarannya.
Menurut Husna, literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar konsumen lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial.
“Calon konsumen perlu bersikap cerdas — baca, pahami, dan tanyakan jika ada yang belum jelas sebelum menandatangani kontrak,” tutupnya.(D)
















