Kredit Motor? Ini Saran Dosen Ekonomi UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Ekonomi Publik UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Al Husna Nupiah, memberikan penjelasan tentang pentingnya memahami isi kontrak sebelum kredit kendaraan, di kampus setempat, Jumat (17/10/2025).

Dosen Ekonomi Publik UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Al Husna Nupiah, memberikan penjelasan tentang pentingnya memahami isi kontrak sebelum kredit kendaraan, di kampus setempat, Jumat (17/10/2025).

Dosen Ekonomi Syariah Al Husna Nupiah mengingatkan masyarakat agar memahami isi kontrak dan hak konsumen sebelum mengambil kredit kendaraan.

Sumbarpro — Pembelian kendaraan melalui lembaga pembiayaan seperti Oto Finance masih menjadi pilihan utama masyarakat. Prosesnya cepat, cicilan ringan, dan motor bisa langsung digunakan. Namun, tidak sedikit konsumen yang akhirnya kesulitan membayar atau bahkan kehilangan kendaraan karena kurang memahami isi perjanjian kredit.

Untuk mencegah hal itu, Dosen Ekonomi Publik UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Al Husna Nupiah, mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kredit tanpa memahami syarat dan ketentuan di dalam kontrak.

“Dalam ekonomi syariah, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting. Banyak masalah muncul karena masyarakat tidak membaca detail kontrak dan tidak mengetahui hak serta kewajibannya,” ujarnya saat ditemui Sumbarpro di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga:  Filantropi Islam dan Tantangan Ekonomi Syariah

 

Menurutnya, ada lima hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kredit kendaraan melalui perusahaan leasing.

Pertama, baca seluruh isi kontrak sebelum menandatangani perjanjian. Jangan hanya percaya pada penjelasan lisan petugas, karena semua ketentuan hukum tertulis di dalam dokumen kontrak.

Kedua, perhatikan total biaya, bukan hanya cicilan per bulan.

“Kadang masyarakat tergiur cicilan ringan, padahal total pembayaran bisa jauh lebih tinggi dibanding harga tunai,” jelasnya.

 

Ketiga, kenali hak dan kewajiban. Konsumen berhak mendapat salinan kontrak dan harus memahami prosedur jika terjadi tunggakan atau keterlambatan pembayaran.

Keempat, minta pihak leasing bersikap transparan dalam isi kontrak jual beli. Jangan ada hal yang ditutupi agar di kemudian hari kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Husna mencontohkan, dalam beberapa kasus di lapangan, ada konsumen yang merasa dirugikan setelah kendaraan mengalami kecelakaan atau kerusakan berat.

Baca Juga:  Sumbar Dorong Wakaf Jadi Alternatif Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan

“Pihak leasing umumnya tidak memberikan keringanan angsuran atau biaya perbaikan, kecuali jika tingkat kerusakannya cukup parah. Akibatnya, sebagian konsumen memilih menyerahkan kembali kendaraan karena tak sanggup menanggung beban berkelanjutan,” ujarnya.

 

Kelima, pertimbangkan alternatif lain jika terkendala anggaran.

“Kalau benar-benar terpaksa dan dana terbatas, sebaiknya pertimbangkan membeli motor bekas secara tunai. Itu lebih aman dan tidak menimbulkan beban jangka panjang,” sarannya.

 

Menurut Husna, literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar konsumen lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial.

“Calon konsumen perlu bersikap cerdas — baca, pahami, dan tanyakan jika ada yang belum jelas sebelum menandatangani kontrak,” tutupnya.(D)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi
Inflasi Sumbar September 2025 Capai 4,22 Persen, Sektor Pangan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Turun Jadi 44,18 Persen, Wisata Melemah?
NTP Sumbar September 2025 Turun, Petani Kian Tertekan
Impor Sumbar Melejit 7,56 Persen, Singapura dan Malaysia Dominasi Pasokan
Ekspor Sumbar Melejit 36 Persen, India Jadi Tujuan Utama Sepanjang 2025
Kereta Api Sumbar Lesu di Penumpang, Namun Angkut Barang Melejit 50 Persen!
Ekspor Sumbar Meningkat Tajam, Impor Anjlok pada Agustus 2025

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kredit Motor? Ini Saran Dosen Ekonomi UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Inflasi Sumbar September 2025 Capai 4,22 Persen, Sektor Pangan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Turun Jadi 44,18 Persen, Wisata Melemah?

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:24 WIB

NTP Sumbar September 2025 Turun, Petani Kian Tertekan

Berita Terbaru