PADANG-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat menyikapi roses pemilihan Ketua KONI Kabupaten Pasaman Barat dengan mengeluarkan surat nomor 636/ORG/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025 perihal penyelesaian permasalahan Musorkab Pasaman Barat.
Dalam surat tersebut KONI Pusat menekankan kepada KONI Sumbar agar menyelesaikan Musorkab KONI Pasaman Barat di tinjau ulang karena tidak sesuai dengan AD/ART.
Salah satu pengurus Cabor yang mengugay pelaksanaan Musorkab, Tri Manunduri yang biasa disapa Tegar mengatakan, ada banyak kejanggalan dari hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Pasaman Barat yang digelar pada 14 Juni 2025 lalu.
Dia menambahkan, Pelaksanaan Musorkab diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Tegar juga menuding adanya keberpihakan dari pengurus KONI demisioner terhadap salah satu calon ketua. Hal ini dinilai mengganggu netralitas dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam proses pemilihan.
Ia juga menyoroti tahapan penjaringan yang dianggap sarat kepentingan. Tidak adanya aturan yang jelas mengenai pengambilan formulir, proses penyaringan, serta verifikasi berkas dianggap menjadi kelemahan yang mencolok dalam Musorkab kali ini.
“Panitia seakan-akan tidak memberikan ruang yang sama kepada semua calon. Proses verifikasi dan pengumuman hasil juga tidak transparan, ini memperkuat dugaan adanya intervensi,” lanjutnya.
Lebih lanjut Tegar mengatakan, seharusnya dalam Musorkab pimpinan ditunjuk dari salah satu peserta Musorkab, namun ini tidak malah Sekretaris Demisioner yang menjadi pimpinan sidang dan yang lebih parahnya sebagai peninjau KONI Sumbar malah membiarkan.
“Seharusnya pihak KONI Sumbar yang menghadiri Musorkab tersebut menjadi penengah malah berpihak ke salah satu calon dengan membiarkan pimpinan sidang dijabat oleh Sekretaris Demisioner, ” ujar Tegar. (Nal)