JAKARTA, Sumbarpro — Kementerian Agama merilis secara serentak nama-nama peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 pada Jumat (6/11/2026).
Sebanyak 52.325 guru binaan Kementerian Agama ditetapkan untuk mengikuti program peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno merincikan, total peserta terdiri atas 38.695 guru madrasah yang meliputi 23.217 pengajar Mata Pelajaran (Mapel) Agama dan 15.478 pengajar Mapel Umum.
Selain itu, terdapat 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, serta 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
“Alhamdulillah, sesuai asta cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amin Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui portal resmi masing-masing.
Guru madrasah dapat mengakses EMIS GTK, guru PAI melalui akun Siaga, sedangkan guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha memeriksa lewat akun Simpatika.
Rangkaian perkuliahan serta pendalaman materi dijadwalkan mulai serentak pada 16/11/2026 di 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera bergabung ke saluran komunikasi Telegram atau WhatsApp LPTK penempatan masing-masing.
Khusus guru madrasah, diwajibkan mengunggah kelengkapan dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada tautan lapor diri LPTK penempatan masing-masing pada 09/11/2026 hingga 12/11/2026.
Dokumen administratif mencakup ijazah pendidikan terakhir asli atau legalisasi, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah jika ada, transkrip nilai, pemindaian KTP dan Kartu Keluarga asli, fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi, serta satu lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 cm berlatar merah.
Sementara kelengkapan Dokumen RPL meliputi Surat Keputusan mengajar dari atasan langsung maksimal enam tahun terakhir, perangkat pembelajaran maksimal 12 semester, sertifikat atau piagam kegiatan ilmiah dari KKG atau MGMP maksimal 12 semester, surat keterangan keaktifan manajerial kelas minimal satu kali setahun, serta karya inovasi pembelajaran mandiri minimal satu karya.
“Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat,” kata Amin Suyitno. (ak/*)
