Kemenag Terapkan Digitalisasi Perizinan Lembaga Amil Zakat melalui SIMZAT

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kemenag Terapkan Digitalisasi Perizinan Lembaga Amil Zakat melalui SIMZAT

Kemenag Terapkan Digitalisasi Perizinan Lembaga Amil Zakat melalui SIMZAT

Jakarta, Sumbarpro – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dalam proses pembentukan dan perpanjangan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 107 Tahun 2025.

Dengan adanya sistem ini, proses perizinan diharapkan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan tata kelola zakat yang lebih modern.

“Sistem ini kami siapkan agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Semua pihak bisa mengakses informasi dengan lebih mudah dan akurat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, LAZ memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi syariah, terutama dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Oleh karena itu, SIMZAT hadir untuk mempermudah masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengajukan izin pembentukan, perpanjangan, pembentukan perwakilan, serta pemberitahuan unit layanan LAZ skala nasional.

Baca Juga:  MAN 3 Padang Raih Sederet Prestasi pada Rangkaian HAB Kemenag ke-79

Wajib Punya Pengawas Syariat

Keputusan ini mencakup sejumlah aspek utama, antara lain tata cara pembentukan dan perpanjangan izin LAZ, pembentukan perwakilan LAZ di berbagai daerah, dan pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ skala nasional.

Abu juga menekankan bahwa setiap LAZ wajib memiliki Pengawas Syariat, yang bertugas memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat memenuhi standar kepatuhan syariah. Oleh karena itu, peran Pengawas Syariat menjadi sangat penting,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag juga menargetkan bahwa penerapan SIMZAT akan mendorong standardisasi pengelolaan zakat secara nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap LAZ.

Masa Penyesuaian Satu Tahun

Dalam keputusan ini, Kemenag memberi waktu satu tahun bagi LAZ yang sudah memiliki izin untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Baca Juga:  Persiapan Haji Hampir Selesai, Jemaah Indonesia Tidak Tempati Mina Jadid

“Kami memberi waktu transisi bagi LAZ yang telah memiliki izin agar bisa menyesuaikan dengan regulasi ini. Dengan begitu, sistem dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat,” tambah Abu.

Kemenag juga berkomitmen untuk memberi pendampingan dan sosialisasi kepada LAZ terkait implementasi SIMZAT, agar proses adaptasi berjalan lancar.

Lebih Mudah Diakses

Dengan diberlakukannya keputusan ini, masyarakat yang ingin mendirikan atau memperpanjang izin LAZ kini bisa mengakses layanan ini secara daring melalui SIMZAT.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan SIMZAT dengan optimal. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih profesional, transparan, dan terpercaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Abu berharap, kebijakan digitalisasi ini menjadi langkah maju dalam tata kelola zakat di Indonesia, mempercepat proses perizinan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan dana umat. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Wajibkan Rapid Test di Semua Dapur MBG, Adopsi Standar Polri
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Awal Oktober 2025, Ini Daftar Wilayah Siaga BMKG Termasuk Sumatera Barat
BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Maraknya Kasus Keracunan
Polri Mutasi 60 Perwira, Irjen Ramdani Hidayat Jadi Dankorbrimob
Ribuan Siswa Jadi Korban, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Evaluasi Total
TNI AD Ubah Syarat Tinggi Badan dan Usia, Kesempatan Lebih Luas untuk Jadi Calon Prajurit
Kemenag Siapkan 8 Agenda Nasional Hari Santri 2025, dari MQK Internasional hingga Malam Bakti
Peringatan 10 Tahun Hari Santri, Kemenag Angkat Tema Peradaban Dunia

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:11 WIB

BGN Wajibkan Rapid Test di Semua Dapur MBG, Adopsi Standar Polri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:04 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Awal Oktober 2025, Ini Daftar Wilayah Siaga BMKG Termasuk Sumatera Barat

Minggu, 28 September 2025 - 03:16 WIB

BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Maraknya Kasus Keracunan

Jumat, 26 September 2025 - 10:28 WIB

Polri Mutasi 60 Perwira, Irjen Ramdani Hidayat Jadi Dankorbrimob

Jumat, 26 September 2025 - 09:06 WIB

Ribuan Siswa Jadi Korban, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Evaluasi Total

Berita Terbaru