Beranda / Ragam / Nasional / Kemenag Siapkan 100 Fasilitator untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Kemenag Siapkan 100 Fasilitator untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat dan Wakaf

by Redaksi
A+A-
Reset

        Kemenag Siapkan 100 Fasilitator Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf

JAKARTA, Sumbarpro Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 100 fasilitator guna meningkatkan efektivitas pembinaan lembaga zakat dan wakaf di daerah.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa keberadaan fasilitator menjadi kunci dalam memastikan tata kelola zakat dan wakaf berjalan profesional serta sesuai prinsip syariah.

“Fasilitator yang kompeten akan menjadi penggerak utama dalam pembinaan lembaga zakat dan wakaf, sehingga penghimpunan dan pendistribusian dana bisa lebih optimal,” ujar Waryono dalam Training of Facilitator (ToF) Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia menyebut potensi zakat dan wakaf sangat besar dalam penanggulangan kemiskinan, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari harapan.

Padahal, dengan total zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul mencapai Rp42 triliun, angka tersebut seharusnya bisa memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelatihan ini dirancang untuk membangun sistem pembinaan zakat dan wakaf yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Waryono menegaskan bahwa keberhasilan program ini diukur dari dampak terhadap peningkatan penghimpunan dan penyaluran zakat serta wakaf.

“Kami ingin melihat pertumbuhan signifikan dalam pemanfaatan dana zakat dan wakaf untuk program yang lebih produktif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin, menjelaskan bahwa pelatihan ini membekali fasilitator dengan keterampilan teknis dalam mendampingi dan membina pengelola zakat dan wakaf.

“Modul pelatihan mencakup regulasi, manajemen, hingga strategi fundraising berbasis syariah,” katanya.

Para fasilitator yang terpilih berasal dari unsur Kemenag, BAZNAS, BWI, dan lembaga terkait lainnya.

Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola zakat dan wakaf berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan sosial.

ToF ini juga mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam ekosistem zakat dan wakaf, termasuk pengembangan wakaf produktif, wakaf melalui uang, serta skema investasi berbasis wakaf.

Pelatihan berlangsung selama tiga hari, 17-19 Maret 2025, di Jakarta.

Kemenag berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem zakat dan wakaf yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia. (ak/*)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved