Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti

Jakarta, SumbarproKementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti AIW (APAIW) di Tangerang Selatan, Rabu (26/2/2025).

Kegiatan ini menyasar organisasi masyarakat (ormas), pesantren, madrasah, serta masyarakat umum di Provinsi Banten dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sosialisasi bertujuan mempercepat sertifikasi tanah wakaf demi mengoptimalkan potensi ekonomi aset keagamaan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN dalam proses ini. “Kami ingin hubungan ini bersifat simbiosis mutualisme. Mohon komunikasi yang baik, sampaikan data dengan lemah lembut, jelas, dan lengkap,” ujarnya.

Waryono juga berharap, setiap pihak memiliki target yang jelas serta mengidentifikasi tantangan dalam sertifikasi tanah wakaf di Jakarta dan Banten. “Kita harus punya target dan problem yang sudah teridentifikasi. Isu permasalahan di DKI Jakarta dan Banten mohon dicatat dan dibuat timeline,” tambahnya.

Baca Juga:  Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Sinkronisasi Data

Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, mengungkapkan adanya perbedaan data antara Kemenag dan BPN. Data BPN menunjukkan terdapat 265.050 bidang tanah wakaf dan 8.201 rumah ibadah yang terdaftar. Sementara itu, Kemenag mencatat 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar, dengan 30.858 di antaranya telah memiliki AIW. Dari jumlah tersebut, hanya 4.729 bidang yang tervalidasi dan belum bersertifikat.

“Dengan adanya gap ini, kami siap melakukan sinkronisasi data. Ini menjadi dasar penting dalam proses sertifikasi,” kata Ana.

Kemenag menargetkan sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada 2025. Namun, masih ada 42.191 bidang yang perlu diidentifikasi ulang. Untuk mempercepat proses, kedua kementerian membentuk Tim Percepatan Tanah Wakaf.

Skema Pendaftaran dan Pengawasan

Pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan melalui tiga skema, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Lintas Sektor (Lintor), atau Loket. Ana menjelaskan bahwa biaya pendaftaran melalui PTSL dan Lintor ditanggung pemerintah, sedangkan pendaftaran melalui Loket dibiayai Kemenag.

Baca Juga:  Di depan Ribuan Jamaah Tarawih Istiqlal, Menag Jelaskan Keutamaan Niat Puasa

“Jika ada petugas yang meminta biaya, segera laporkan,” tegasnya.

ATR/BPN juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Surat tersebut menekankan pentingnya verifikasi data, koordinasi dengan Kemenag daerah, serta percepatan pendaftaran tanah yang sudah clean and clear.

Salah satu tantangan utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah validasi data lapangan. Sebanyak 23.721 bidang tanah wakaf, terutama masjid dan musala, masih menunggu verifikasi.

Untuk mengatasi kendala seperti sengketa batas tanah dan ketidaktahuan nazir mengenai prosedur administrasi, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala.

Ana meminta Kemenag aktif memantau progres sertifikasi di BPN.

“Cerewetlah bertanya, bagian mana yang kurang. Langsung lengkapi datanya dan sering-sering komunikasi dengan kami,” ujarnya. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Wajibkan Rapid Test di Semua Dapur MBG, Adopsi Standar Polri
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Awal Oktober 2025, Ini Daftar Wilayah Siaga BMKG Termasuk Sumatera Barat
BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Maraknya Kasus Keracunan
Polri Mutasi 60 Perwira, Irjen Ramdani Hidayat Jadi Dankorbrimob
Ribuan Siswa Jadi Korban, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Evaluasi Total
TNI AD Ubah Syarat Tinggi Badan dan Usia, Kesempatan Lebih Luas untuk Jadi Calon Prajurit
Kemenag Siapkan 8 Agenda Nasional Hari Santri 2025, dari MQK Internasional hingga Malam Bakti
Peringatan 10 Tahun Hari Santri, Kemenag Angkat Tema Peradaban Dunia

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:11 WIB

BGN Wajibkan Rapid Test di Semua Dapur MBG, Adopsi Standar Polri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:04 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Awal Oktober 2025, Ini Daftar Wilayah Siaga BMKG Termasuk Sumatera Barat

Minggu, 28 September 2025 - 03:16 WIB

BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Maraknya Kasus Keracunan

Jumat, 26 September 2025 - 10:28 WIB

Polri Mutasi 60 Perwira, Irjen Ramdani Hidayat Jadi Dankorbrimob

Jumat, 26 September 2025 - 09:06 WIB

Ribuan Siswa Jadi Korban, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Evaluasi Total

Berita Terbaru