Ini Jam Kerja Pegawai Pemko Padang Selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Jam Kerja Pegawai Pemko Padang Selama Ramadan

Ini Jam Kerja Pegawai Pemko Padang Selama Ramadan

Padang, Sumbarpro – Pemerintah Kota (Pemko) menetapkan jam kerja untuk pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M. Selama puasa, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB atau lebih lambat 30 menit dibandingkan hari kerja di luar Ramadan.

Ketentuan tersebut diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/183/BKPSDM-PDG/2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai No-ASN dii Lingkungan Pemerintah Kota Padang yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar atas nama Wali Kota Padang, Kamis (27/2/2025).

Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan lima hari kerja, maka untuk Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Baca Juga:  Bertemu ASN, Wawako Allex Sampaikan Hal Penting Ini

Sementara untuk Jumat jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB dengan jam istirahat 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Sementara untuk SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai Kamis dan Sabtu ditetapkan masuk pukul Pukul 08.00 WIB dan jam pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Sementara khusus Jumat, jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Baca Juga:  PAD Parkir Dinilai Tak Masuk Akal, Komisi II DPRD Padang Desak Evaluasi Total Sistem Retribusi

“Jumlah Jam Kerja efektif bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi poin kedua dalam SE itu.

Pada poin ketiga SE tersebut juga dijelaskan bahwa selama Ramadan, pegawai di lingkungan Pemko Padang menggunakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap, yaitu papan nama, lambang korpri, dan pin anti sogok. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru