Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Kota Padang

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat fitrah.

Ilustrasi zakat fitrah.

PADANG, Sumbarpro – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 06/SK/BAZNAS/PADANG/II/2025 yang ditandatangani Ketua BAZNAS Kota Padang, Yuspardi, pada 19 Februari 2025.

Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, dan Kuruih Kusuik dengan harga Rp18.800 per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp47.000 per orang.

Sementara untuk beras IR.42 dengan harga Rp17.200 per kilogram, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp43.000.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2025, Masjid Diusulkan Buka 24 Jam Sebagai Tempat Istirahat

Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah Rp17.000 per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp40.000 per orang.

Selain itu, fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang.

Ketua BAZNAS Kota Padang, Yuspardi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta sejumlah peraturan terkait.

Selain itu, besaran zakat fitrah dan fidyah ini juga merupakan hasil mudzakarah yang melibatkan Pemko Padang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Perikanan dan Pangan, Kementerian Agama Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, serta BAZNAS Kota Padang pada 14 Februari 2025.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, Menag Ajak Doakan Keluarga yang Sudah Wafat

“Besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, sehingga dapat menjadi pedoman dalam membayar zakat,” ujar Yuspardi. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji
Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat
Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau
Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah
Cuaca Sumbar Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Siang Hingga Malam
Andre Rosiade Kawal Perbaikan Jalan Payakumbuh–Sitangkai Senilai Rp75 Miliar
Jalan Nasional Pekanbaru–Padang di Rimbo Panjang Berlaku Sistem Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Soroti Kampung Tanpa Listrik di Kelok Kuranji

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Akses ke Kantor Baru Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Ditutup Warga, Protes Soal Tanah Ulayat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Tarif Parkir di Bandara Minangkabau Naik Mulai 15 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Orangtua Wajib Antar Jemput Anak Ikut Smart Surau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Fauzi Bahar Batagak Gala, Dikukuhkan sebagai Panghulu Suku Koto di Koto Tangah

Berita Terbaru