PADANG, Sumbarpro – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 06/SK/BAZNAS/PADANG/II/2025 yang ditandatangani Ketua BAZNAS Kota Padang, Yuspardi, pada 19 Februari 2025.
Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, dan Kuruih Kusuik dengan harga Rp18.800 per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp47.000 per orang.
Sementara untuk beras IR.42 dengan harga Rp17.200 per kilogram, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp43.000.
Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah Rp17.000 per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp40.000 per orang.
Selain itu, fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang.
Ketua BAZNAS Kota Padang, Yuspardi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta sejumlah peraturan terkait.
Selain itu, besaran zakat fitrah dan fidyah ini juga merupakan hasil mudzakarah yang melibatkan Pemko Padang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Perikanan dan Pangan, Kementerian Agama Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, serta BAZNAS Kota Padang pada 14 Februari 2025.
“Besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, sehingga dapat menjadi pedoman dalam membayar zakat,” ujar Yuspardi. (ak/*)