DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Sampaikan Tiga Ranperda Prioritas

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Sampaikan Tiga Ranperda Prioritas

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Sampaikan Tiga Ranperda Prioritas

10

Padang, Sumbarpro  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian secara resmi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang, Aia Pacah, Senin (14/4).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para Wakil Ketua, yakni Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar. Hadir pula Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Sekretaris Daerah Kota, Andree H Algamar, serta sejumlah kepala OPD Pemko Padang.

Muharlion membuka rapat setelah peserta dinyatakan memenuhi kuorum. Ia menyebutkan, rapat ini telah dijadwalkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada 17 Februari 2025.

“Agenda ini diselenggarakan guna menindaklanjuti surat Wali Kota Padang Nomor: 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12 April 2025 perihal penyampaian Ranperda,” ujarnya.

Baca Juga:  Matsama MAN 3 Padang Berakhir, Siswa Baru Disemangati Raih Prestasi

Wali Kota Fadly Amran dalam kesempatan itu memaparkan tiga Ranperda yang diusulkan Pemko Padang.

Ranperda Pertama: Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fadly menjelaskan, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan aset daerah.

“Perubahan ini mencakup ketentuan perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Ranperda Kedua: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ranperda ini merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini bertujuan membentuk Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BRIDA), sesuai amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

“Pembentukan BRIDA yang terintegrasi dengan Bappeda menjadi Bapperida diharapkan memperkuat fungsi perencanaan dan inovasi pembangunan di Kota Padang,” ujar Fadly.

Baca Juga:  Dini Hari Mencekam, Rumah Lansia di Padang Selatan Ludes Terbakar

Ranperda Ketiga: Penyelenggaraan Pangan

Ranperda ini diajukan sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan yang dinilai belum mengakomodasi seluruh kewenangan pemerintah daerah. Ranperda ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pangan, mulai dari kemandirian, keterjangkauan, konsumsi, gizi, ketahanan, hingga pengawasan dan peran serta masyarakat.

“Perda ini penting untuk mengisi kekosongan hukum dan menyesuaikan regulasi dengan kondisi aktual di daerah,” sebutnya.

Fadly menegaskan, ketiga Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), dan mewujudkan ketahanan pangan.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh DPRD dan berharap pembahasan ketiga Ranperda berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang. (bim)

Kota Padang

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Sumbar, Selasa 7 Juli 2026: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir
Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Komit Lanjutkan Program Strategis
Prakiraan Cuaca Sumbar, Senin 6 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
Resmi Diserahterimakan, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Jabat Kapolda Sumbar yang Baru
Pemko Padang Panjang Revitalisasi Kawasan PDIKM
Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor
PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:57 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Selasa 7 Juli 2026: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:43 WIB

Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Komit Lanjutkan Program Strategis

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:19 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar, Senin 6 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:38 WIB

Resmi Diserahterimakan, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Jabat Kapolda Sumbar yang Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:11 WIB

Pemko Padang Panjang Revitalisasi Kawasan PDIKM

Berita Terbaru

Tangis Cristiano Ronaldo pecah usai kekalahan Portugal dari Spanyol dengan skor 0-1, pada pertandingan babak 16 besar Piala Dunia 2026, Selasa dinihari WIB (7/7/2026). (Ist.)

Sepakbola

Akhir Pahit Tarian Terakhir Sang Megabintang

Selasa, 7 Jul 2026 - 09:20 WIB

Ilustrasi.

Tajuk

Menguji Taji Jenderal Intelijen

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:03 WIB