Jakarta, Sumbarpro – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I sebelum Lebaran Idulfitri 1446 H. Total dana yang disiapkan mencapai Rp230 miliar.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menegaskan bahwa pencairan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan bantuan kepada santri tersalurkan tepat waktu.
“Pesantren telah berkontribusi besar bagi bangsa, sehingga pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian yang layak,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Mekanisme Pencairan BOS dan PIP
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan bahwa dana BOS Pesantren akan disalurkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap.
Tahap pertama mencakup triwulan Januari-Maret, sementara tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian.
Dana BOS akan ditransfer langsung ke rekening pesantren melalui Bank Penyalur, sementara santri penerima PIP dapat menarik dana setelah melakukan aktivasi rekening.
Syarat Pencairan Dana BOS
Pesantren yang ingin mencairkan BOS tahap I harus menyiapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I, dilampiri bukti unggah dokumen persyaratan pencairan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Pendidikan.
- Rencana Anggaran Belanja (RAB).
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Untuk penarikan dana PIP, santri harus membawa buku tabungan, kartu identitas (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah), serta ATM ke bank penyalur.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan pesantren dan kesejahteraan santri,” tutup Basnang. (ak/*)