Cegah Praktik “Pakuak”, Pedagang Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Harga

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cegah Praktik “Pakuak”, Pedagang Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Harga

Cegah Praktik “Pakuak”, Pedagang Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Harga

13

Padang, Sumbarpro – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk melindungi wisatawan dan pembeli dari praktik “pakuak” atau penipuan harga di tempat-tempat kuliner di berbagai kawasan wisata daerah itu.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam perlindungan konsumen, Pemko Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.

Kebijakan ini dikeluarkan pada 25 Maret 2025, sebagai respons terhadap pentingnya peran kuliner dalam industri pariwisata. Pemko Padang menyadari bahwa kenyamanan wisatawan dalam berbelanja, khususnya kuliner, perlu menjadi perhatian utama.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan dan pembeli merasa aman dan nyaman saat menikmati kuliner di Kota Padang. Oleh karena itu, kami mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu dan harga dengan jelas,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, dikutip dari Kominfo, Rabu (26/3) dikutip dari langgam.id.

Baca Juga:  Gubernur Mahyeldi Sampaikan Belasungkawa

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha kuliner dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual.

Dalam SE tersebut, diatur bahwa pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Mereka juga wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Baca Juga:  Warga Berok Ikur Koto Bersihkan Kuburan Kaum, Tradisi Silaturahmi Menyambut Ramadan

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk memudahkan wisatawan dalam melaporkan praktik “pakuak” atau keluhan lainnya, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan melalui hotline 0851-7406-2266. “Kami mengimbau wisatawan untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami praktik penipuan harga atau keluhan lainnya. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegas Yudi Indra Syani.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Padang berharap dapat menciptakan iklim pariwisata yang sehat dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi wisatawan dan pembeli saat menikmati kuliner di Kota Padang. (*/lgm)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor
PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu
Kejar Deadline 10 Desember, Tim SAR Geber Cari Korban di Jembatan Kembar
Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial
Kapolda Sumbar Serahkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Kapalo Koto
Jalur Mulai Terbuka! Wali Kota Bukittinggi Kirim Sembako ke Tanah Datar, 67 Rumah Warga Hanyut ke Danau
Partai Hanura Hadir ditengah Masyarakat, Bantu Warga Solok yang Tertimpa Bencana 

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:51 WIB

Adu Banteng Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Simawang, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:00 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 11–13 Desember, Sejumlah Daerah di Sumbar Berisiko Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 23:19 WIB

PJKIP Tanah Datar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunuang Bungsu

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:31 WIB

Satreskrim Polres Pessel Peringati Hari Jadi ke-78 dengan Bakti Sosial

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:23 WIB

Kapolda Sumbar Serahkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Kapalo Koto

Berita Terbaru

Opini

Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Selasa, 9 Des 2025 - 23:19 WIB

Olahraga

KONI Padang Siap Sukseskan Pelaksanaan Porprov 2026

Senin, 8 Des 2025 - 17:17 WIB