Beranda / Kabar Sumbar / Bupati Safni Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sumbar

Bupati Safni Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sumbar

by Redaksi
A+A-
Reset
Bupati Safni Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sumbar

10

LIMAPULUH KOTA, KP – Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (25/3).

Dokumen LKPD tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, di Jalan Khatib Sulaiman, Padang. Acara ini juga diikuti oleh penyerahan LKPD dari Gubernur Sumbar Mahyeldi serta kepala daerah dari Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, dan Kota Solok.

Bupati Safni menyatakan, penyerahan LKPD sebelum batas waktu yang ditetapkan merupakan komitmen Pemkab Limapuluh Kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Berkat pendampingan BPK, kami berharap laporan keuangan Pemkab semakin transparan dan taat pada prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan. Kami juga optimistis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya,” ujar Bupati Safni.

Kepala BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengapresiasi para kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sudarminto menambahkan, pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan. (dst)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved