PADANG, Sumbarpro – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Setelah ditetapkan sebagai Ranperda prakarsa DPRD Sumbar, regulasi ini dibahas secara intensif guna memberikan payung hukum yang kuat bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta jaminan kesejahteraan para pelaku olahraga.
Sebagai bagian dari penyempurnaan draft regulasi, Komisi V telah melakukan studi banding ke Kemenpora RI yang dilanjutkan dengan rapat kerja bersama Dispora dan KONI Sumbar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, baru-baru ini.
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Salamat Simamora, menekankan bahwa salah satu poin krusial yang diakomodasi dalam Ranperda ini adalah kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi para atlet dan pelatih.
“Pelatih dan atlet memiliki keluarga yang harus dinafkah. Aktivitas olahraga sering berhadapan dengan kondisi berisiko tinggi dan cedera. Karena itu, perlindungan masa depan dan keselamatan mereka wajib dijamin oleh pemerintah,” tegas Salamat Simamora.
Sementara itu, Ketua KONI Sumbar Hamdanus telah menyerahkan daftar rekomendasi strategis untuk memperkaya muatan Ranperda, mulai dari pembinaan berjenjang hingga penguatan sarana prasarana.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi, menambahkan bahwa regulasi olahraga ini merupakan instrumen penting untuk membentengi generasi muda yang mendominasi 60 persen populasi Sumbar dari ancaman narkoba, judi online, dan pengangguran. (ak/*)
