PADANG, Sumbarpro — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi harus dibentengi sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Setiap rupiah dana APBD wajib dikelola secara transparan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, perwakilan BPKP, LKPP, serta bupati dan wali kota se-Sumbar.
Mahyeldi membeberkan, pengawasan anggaran di Sumbar perlu diperketat mengingat daerah tengah menghadapi tekanan fiskal tinggi akibat bencana alam. Estimasi kerusakan akibat bencana hidrometeorologi mencapai Rp33,5 triliun, dengan kebutuhan pemulihan membengkak hingga Rp21,44 triliun.
“Di tengah pembiayaan pemulihan bencana yang sangat besar, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja. Setiap rupiah belanja APBD harus punya tujuan jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tepat sasaran. Kita tidak boleh membiarkan munculnya penyimpangan baru akibat lemahnya perencanaan dan pengadaan barang jasa,” tegas Mahyeldi.
Ia juga mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Apalagi Indeks Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Sumbar pada 2025 sempat merosot ke angka 66,38 dari sebelumnya 91,7 pada 2024.
Sementara Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto menekankan bahwa dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, APIP merupakan salah satu unsur yang penting.
Ia berharap posisi APIP diperkuat agar dapat menjadi sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan ASN.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa posisi APIP sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah sangat penting.
“Penyimpangan yang terjadi dapat dideteksi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi berbasis risiko (MCSP-RBS) antara Kemendagri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov, dan Pemko/Pemkab se-Sumbar. (ak/*)
