Tiga Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Temukan Bukti Ijazah SMA

Redaksi
A+A-
Reset
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

JAKARTA, Sumbarpro – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah setara SMA.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Ada tiga alasan utama yang membuat MK tidak bisa mencabut status Gibran.

Pertama, para pemohon tidak punya kedudukan hukum.

Kedua, Gibran sudah bukan calon lagi.

Ketiga, kewenangan menilai syarat calon berada di lembaga lain.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan alasan pertama. Para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Mereka adalah organisasi masyarakat sipil dan individu.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 yang diubah PMK 2/2024, hanya pasangan calon kontestan pemilu yang berhak mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek, dikutip dari Kompas.com.

Karena tidak punya kedudukan hukum, seluruh dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Alasan kedua lebih menyangkut status Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden sudah berakhir sejak ia dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan itu sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Karena itu, perkara ini tidak lagi tepat masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.

“Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Adies.

Dengan logika itu, MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” tegas Adies.

Alasan ketiga berkaitan dengan kewenangan. MK menyerahkan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

Meski tidak bisa mendiskualifikasi, MK tetap menyinggung temuan soal dokumen pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, setelah mempelajari semua bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Temuan itu dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Tidak ada ijazah atau sertifikat yang secara spesifik menyatakan Gibran telah menamatkan pendidikan jenjang SMA atau sederajat.

MK juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipakai Gibran sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan. Secara prosedural, surat itu telah memenuhi ketentuan Permendikbud.

Namun, Adies menegaskan, surat itu merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA sederajat di luar negeri.

“Frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujarnya.

Adapun para pemohon dalam perkara ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Total ada 12 pemohon. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan di Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya, hingga memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru.

Semua tuntutan itu kandas karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690