11
Padang, Sumbarpro – Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum yang wajib DPRD Provinsi Sumbar terapkan secara efektif di tengah masyarakat. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD Sumbar menjadikan sosialisasi Perda sebagai agenda wajib.
Pada 23 hingga 26 Agustus 2025, sebanyak 65 anggota DPRD Sumbar melaksanakan sosialisasi di delapan daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Mereka mensosialisasikan beberapa Perda, di antaranya: Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, menjelaskan bahwa Sosialisasi Perda (Sosper) sudah menjadi agenda kedewanan yang Banmus tetapkan pada 4 Agustus 2025. Untuk memperlancar pelaksanaan, Sekretariat DPRD menugaskan staf pendamping yang membantu administrasi, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga penyusunan laporan.
“Staf pendamping juga mengarsipkan dan menyampaikan dokumen pelaksanaan Sosper kepada unit kerja terkait hingga bagian keuangan,” kata Maifrizon, Minggu (7/9). Ia menambahkan, Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan OPD agar materi sosialisasi selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. “Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu isi Perda, tetapi juga memahami manfaat dan implementasinya,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa DPRD berkewajiban memastikan Ranperda yang telah DPRD dan Pemprov Sumbar bahas serta sahkan menjadi Perda benar-benar masyarakat pahami dan jalankan. Menurutnya, Perda merupakan instrumen hukum negara yang bersifat mengikat. “Selama ini sering terjadi Perda dibuat tanpa diikuti peraturan turunan di bawahnya, sehingga regulasi tidak berjalan efektif,” ungkap Muhidi.
Melalui sosialisasi Perda, pimpinan dan anggota DPRD mengharapkan masyarakat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota mengetahui aturan, memahami isinya, dan melaksanakannya dengan baik.
Baru-baru ini, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Minggu (24/8). Masyarakat yang hadir menyampaikan beragam keluhan, terutama terkait akurasi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka menilai sistem desil sering tidak sesuai kenyataan.
“Kalau data DTSEN salah, maka perencanaan ikut keliru. Dampaknya, yang layak tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak layak justru menerima,” tegas Muhidi. Ia menekankan pentingnya peran RT dan RW untuk memastikan akurasi pendataan, sekaligus menegaskan bahwa Perda ini harus melindungi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga korban kekerasan.
Dalam sosialisasi itu, masyarakat Kecamatan Padang Timur juga menyampaikan sejumlah masukan. Ade, salah seorang warga, menilai sistem desil justru menyingkirkan masyarakat yang seharusnya berhak. “Banyak warga desil 5 (masyarakat dengan kesejahteraan menengah ke bawah) sebenarnya masih layak dibantu, tapi terabaikan,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di halaman SMAN 5 Padang, Senin (25/8). Puluhan guru dan pegawai SMAN 5 serta SMAN 16 Padang mengikuti kegiatan ini.
Evi menghadirkan Vero (21), seorang penyintas narkoba yang kini menjalani rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). “Mereka pasien, bukan penjahat. Kecuali pengedar, itu berbeda. Rehabilitasi adalah jalan terbaik,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM.
“UMKM dan koperasi harus mendapat dukungan maksimal, baik dari sisi regulasi, akses modal, hingga pendampingan usaha. Melalui Perda ini kita ingin memastikan perlindungan mereka lebih kuat,” ujar Iqra.
Sosialisasi diikuti para pelaku UMKM, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan aparat setempat. Diskusi berjalan interaktif dengan beragam masukan, mulai dari persoalan permodalan, digitalisasi usaha, hingga strategi peningkatan daya saing produk lokal.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria juga mensosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM. Acara ini menghadirkan pelaku UMKM, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintahan setempat. Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan seputar akses permodalan, digitalisasi usaha, hingga peningkatan daya saing produk lokal.
Dengan dukungan sekretariat, DPRD Sumbar menargetkan sosialisasi Perda tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, melainkan benar-benar menghadirkan pemahaman hukum yang bermanfaat bagi masyarakat serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah. (fai)
Discussion about this post