71
Padang Panjang, Sumbarpro — Setelah melalui tahap uji coba selama sepekan, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh di kawasan Pasar Pusat. Kebijakan ini diterapkan guna memperlancar arus lalu lintas dan mendorong geliat perekonomian setempat.
Kepala Dishub Padang Panjang, Arkes Refagus, menyampaikan bahwa pemberlakuan SSA akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) resmi yang saat ini tengah diproses.
“Setelah SK diterbitkan, kami segera menyiapkan dan memasang rambu-rambu pendukung di lapangan,” ujarnya, Selasa (22/4).
Arkes menambahkan, penerapan sistem ini juga telah dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian. Untuk tahap awal, pelanggar akan dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi sebelum sanksi tegas diberlakukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan, baik siang maupun malam. Jangan melawan arus, karena selain melanggar hukum, juga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa sebagian besar pengendara mulai mematuhi SSA, namun masih ada segelintir pelanggaran. Untuk itu, personel Dishub dikerahkan di sejumlah titik guna melakukan pengawasan dan pengendalian arus lalu lintas secara langsung. (kom)