10
Padang, Sumbarpro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase dan badan jalan di kawasan Jalan Perdana, Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (17/7).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa personelnya langsung memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya dan meminta mereka memindahkan barang dagangan ke lokasi yang tidak melanggar aturan.
“Petugas juga mendapati sejumlah barang milik PKL seperti kursi, meja, dan gerobak yang sengaja ditinggalkan di lokasi. Barang-barang tersebut terpaksa kami amankan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur,” ujar Eka.
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keindahan dan ketertiban kota. Satpol PP juga mengimbau agar PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. “Diharapkan para pedagang memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar tercipta suasana kota yang tertib dan nyaman,” tutup Eka. (mas)