Sumbarpro – Setelah lebih dari sebulan diselimuti misteri, titik terang penyebab kebakaran dahsyat yang meluluhlantakkan ratusan toko, kios, dan palung di Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh pada 26 Agustus 2025 silam akhirnya terkuak.
Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan forensik yang menyatakan bahwa api pertama kali bersumber dari bangunan Ex. Plaza Aprilia dengan penyebab sementara adalah “open flame” atau nyala api terbuka.
Pengungkapan penting ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, Senin pagi (6/10/2025).
Menurut Iptu Andrio, kolaborasi intensif antara penyidik Satreskrim dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah membuahkan hasil signifikan dalam upaya penemuan fakta di balik bencana yang merugikan ratusan pedagang tersebut.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, yang didampingi oleh KBO Satreskrim IPTU Duasa, Kasi Humas AKP Satria Rudi, serta Ipda Zulmi Fadhil, menegaskan bahwa bangunan Ex. Plaza Aprilia ditetapkan sebagai lokasi pasti di mana api pertama kali menyala.
Penentuan titik awal ini merupakan kunci utama untuk memetakan bagaimana kebakaran dapat menyebar begitu cepat dan meluas.
“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan hasil forensik menyimpulkan bahwa api pertama terjadi di bangunan Ex. Plaza Aprilia. Ini menjadi fokus utama kami dalam menentukan alur peristiwa yang terjadi pada malam kebakaran itu,” ujar Iptu Andrio, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo.
Temuan forensik ini sekaligus mematahkan spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat Payakumbuh pascakebakaran.
Dengan penentuan lokasi awal api, penyelidikan kini dapat mengerucut pada aktivitas dan kondisi spesifik di Ex. Plaza Aprilia sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
Iptu Andrio Surya Putra Siregar menjelaskan secara rinci bahwa yang dimaksud dengan open flame adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi awal api.
Definisi ini secara implisit menepis dugaan awal terkait korsleting listrik sebagai penyebab utama kebakaran.
“Kami mendefinisikan open flame ini sebagai tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama kebakaran. Artinya, ada sumber panas atau api yang secara langsung menyentuh material mudah terbakar,” tegas Kasat Reskrim.
Meskipun hasil Labfor telah menetapkan open flame sebagai penyebab sementara, pihak kepolisian menyadari bahwa temuan ini hanyalah awal.
Penyelidikan lanjutan kini difokuskan untuk mengungkap “siapa” atau “apa” yang memicu nyala api terbuka tersebut.
Salah satu elemen krusial yang kini tengah didalami oleh penyidik adalah status penggunaan bangunan Ex. Plaza Aprilia.
”Pihak Kepolisian juga terus melakukan penyelidikan apakah selama ini di Ex. Plaza Aprilia kosong atau digunakan. Ini penting untuk menentukan apakah open flame itu berasal dari kegiatan yang legal atau ilegal, atau bahkan murni karena kelalaian,” jelas Iptu Andrio.
Fokus penyelidikan terhadap status gedung ini sangat vital karena akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika terbukti ada aktivitas yang memicu open flame, maka akan muncul dugaan terkait kelalaian yang berujung pada tindak pidana.
“Untuk hal itu (kelalaian atau kesengajaan), kami masih fokus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pastinya dari open flame tersebut,” tambah perwira yang dikenal tegas ini.
Kasat Reskrim menekankan bahwa penyelidikan dipastikan akan terus bergulir hingga fakta hukum yang utuh dapat disajikan kepada publik. (edt)