2
Padang, Sumbarpro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu pagi (25/6). Penertiban dilakukan karena para PKL tidak memenuhi janji membongkar lapaknya sendiri dalam tenggat waktu tiga hari yang telah diberikan sebelumnya.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan, tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“PKL tersebut telah melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar. Kami sudah beri waktu agar mereka membongkar sendiri, tapi tidak dipatuhi, sehingga kami harus lakukan penertiban,” jelas Eka.
Menurutnya, keberadaan lapak di atas trotoar telah mengganggu hak pejalan kaki dan menimbulkan kesemrawutan di kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan trotoar dan fasilitas umum untuk kegiatan berdagang.
“Kami juga memberikan peringatan kepada PKL lain di kawasan ini agar tidak lagi menempati trotoar untuk berjualan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman kota,” ujar Eka Putra Irwandi. (mas)