Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Diatur Terpisah

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Diatur Terpisah

Kemenag Rancang Regulasi Baru, Zakat Usaha Produktif Diatur Terpisah

Jakarta, SumbarproKementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memisahkan regulasi tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dari pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Langkah ini bertujuan agar masing-masing aspek memiliki aturan yang lebih terstruktur dan fokus dalam implementasinya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, rancangan PMA tentang pendayagunaan zakat untuk usaha produktif akan mengatur pemanfaatan zakat dalam mendukung usaha ekonomi fakir miskin demi meningkatkan kesejahteraan umat.

Regulasi ini mencakup mekanisme pendistribusian, persyaratan penerima, sistem pelaporan, serta peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.

“Kami yakin, pendayagunaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Waryono di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Penyusunan regulasi baru ini juga merupakan bagian dari strategi Kemenag dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga:  Kepala MAN 3 Padang Resmi Lantik OSIM 2025-2026: Hj. Marliza Desak Pengurus Jadi Teladan dan Inovator

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.

Rancangan PMA ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan fleksibilitas dalam alokasi zakat untuk program produktif.

Namun, pemanfaatan zakat harus memenuhi empat syarat utama, yaitu kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) seperti pangan, sandang, dan papan telah terpenuhi, kesesuaian dengan prinsip syariat Islam, menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin, serta mustahik yang berdomisili di wilayah kerja Baznas atau LAZ.

Pendayagunaan zakat dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok fakir miskin yang didampingi oleh amil zakat setempat.

Program ini akan difokuskan pada tiga bidang utama: akses permodalan kewirausahaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberdayaan komunitas berbasis potensi ekonomi lokal.

Baca Juga:  Ini Langkah Kemenag Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025

Baznas dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.

Tahap perencanaan mencakup analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, serta perancangan kegiatan.

Tahap pelaksanaan meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan.

Sementara itu, tahap pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan serta implementasi program.

“Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana, serta perkembangan usaha,” tambah Waryono.

Ia menegaskan, regulasi ini dirancang agar pendayagunaan zakat selaras dengan program penanggulangan kemiskinan pemerintah.

Zakat tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi umat.

“Kami ingin zakat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas, terutama di daerah dengan potensi lokal yang belum tergarap optimal,” pungkasnya. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Wajibkan Rapid Test di Semua Dapur MBG, Adopsi Standar Polri
Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Awal Oktober 2025, Ini Daftar Wilayah Siaga BMKG Termasuk Sumatera Barat
BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Maraknya Kasus Keracunan
Polri Mutasi 60 Perwira, Irjen Ramdani Hidayat Jadi Dankorbrimob
Ribuan Siswa Jadi Korban, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Evaluasi Total
TNI AD Ubah Syarat Tinggi Badan dan Usia, Kesempatan Lebih Luas untuk Jadi Calon Prajurit
Kemenag Siapkan 8 Agenda Nasional Hari Santri 2025, dari MQK Internasional hingga Malam Bakti
Peringatan 10 Tahun Hari Santri, Kemenag Angkat Tema Peradaban Dunia

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:11 WIB

BGN Wajibkan Rapid Test di Semua Dapur MBG, Adopsi Standar Polri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:04 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Awal Oktober 2025, Ini Daftar Wilayah Siaga BMKG Termasuk Sumatera Barat

Minggu, 28 September 2025 - 03:16 WIB

BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Maraknya Kasus Keracunan

Jumat, 26 September 2025 - 10:28 WIB

Polri Mutasi 60 Perwira, Irjen Ramdani Hidayat Jadi Dankorbrimob

Jumat, 26 September 2025 - 09:06 WIB

Ribuan Siswa Jadi Korban, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Evaluasi Total

Berita Terbaru