Sumbarpro – Tol Padang–Sicincin sejatinya dibangun untuk memperlancar arus barang dan penumpang, sekaligus menjadi simbol kemajuan Sumatera Barat.
Namun, kebanggaan itu tercoreng oleh aksi pencurian perangkat pengaman dan pelemparan batu ke kendaraan.
Perbuatan ini tak bisa lagi disebut sekadar vandalisme. Ia sudah masuk kategori tindak kriminal yang membahayakan keselamatan jiwa.
Mencuri baut pengaman dan melempar batu ke arah mobil melaju kencang adalah perbuatan yang dapat memicu kecelakaan maut, merugikan secara materi, dan mengancam nyawa pengendara.
Dengan demikian, tindakannya harus dipandang sebagai kejahatan serius, bukan sekadar merusak fasilitas umum.
Polisi memang telah meningkatkan patroli dan menyatakan akan menindak tegas pelaku. Namun penegakan hukum harus diiringi dengan klasifikasi yang jelas.
Pelaku pencurian perangkat tol harus dijerat dengan pasal pencurian, sedangkan pelempar batu ke kendaraan bisa dikenakan pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat. Hukum harus ditegakkan dengan tegas. Jika tidak, aksi serupa akan terus berulang.
Di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan lemahnya kesadaran kolektif dalam menjaga fasilitas bersama. Infrastruktur publik yang dibangun dengan uang rakyat seharusnya diperlakukan sebagai milik bersama, bukan sasaran tangan jahil.
Rendahnya rasa kepemilikan masyarakat terhadap ruang publik hanya akan membuat fasilitas baru berumur pendek.
Solusinya tidak cukup dengan menambah kamera pengawas dan patroli rutin. Harus ada pendekatan menyeluruh. Penegakan hukum yang keras untuk memberi efek jera, edukasi publik agar memahami konsekuensi perbuatannya, dan pelibatan komunitas lokal dalam menjaga fasilitas di sekitarnya.
Kita boleh membanggakan tol sebagai infrastruktur modern. Namun jika perilaku warganya masih bermental merusak, maka wajah yang tampil bukanlah kemajuan, melainkan kriminalitas.
Saatnya menanganinya dengan cara yang sepadan dan hukuman yang setimpal. Sebab, membangun jalan tol butuh waktu bertahun-tahun, sementara merusaknya cukup dalam sekejap. *