Beranda / Pendidikan / Ini Cara Login Akun GTK untuk Informasi Tunjangan, Sertifikasi, dan PPG

Ini Cara Login Akun GTK untuk Informasi Tunjangan, Sertifikasi, dan PPG

by Redaksi
A+A-
Reset

Jakarta, Sumbarpro – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menyediakan berbagai layanan untuk mendukung profesionalisme guru, termasuk akses ke akun GTK, informasi tunjangan, dan sertifikasi.

Dikutip dari laman kemendikdasmen, Jumat (28/2/2025), berikut ini panduan lengkap mengenai cara login ke akun GTK Dikdasmen serta informasi terkait tunjangan dan sertifikasi guru.

Cara Login ke Akun GTK Dikdasmen

Untuk mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Ditjen GTK, guru dan tenaga kependidikan perlu login ke akun GTK mereka. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Platform Ruang GTK: Buka situs Ruang GTK melalui peramban web di perangkat Anda.
  2. Pilih Opsi Masuk: Klik tombol “Masuk” yang tersedia di halaman utama.
  3. Masukkan Akun belajar.id: Login menggunakan akun dengan domain belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id. Pastikan Anda telah mengaktifkan akun tersebut.
  4. Setujui Kebijakan: Bagi pengguna aplikasi Ruang GTK versi 1.25.0 ke atas, Anda wajib menyetujui Kebijakan Privasi dan Persyaratan Layanan dengan mencentang kotak yang tersedia sebelum melanjutkan.

Jika Anda lupa kata sandi atau mengalami kesulitan saat login, Anda dapat melakukan reset password secara mandiri melalui panduan yang tersedia di pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id.

Informasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan penyaluran TPG:

  1. Pemutakhiran Data di Dapodik: Guru wajib menginput dan memperbarui data secara berkala melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data yang perlu diperhatikan meliputi nama lengkap, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. Kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data dapat mempengaruhi proses pencairan tunjangan.
  2. Verifikasi dan Validasi Data: Data yang telah diinput akan diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat, Ditjen GTK, dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Setelah data dinyatakan valid, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan sebagai dasar penyaluran tunjangan.
  3. Penyaluran Tunjangan: Berdasarkan SKTP, Puslapdik menyalurkan tunjangan profesi setiap triwulan langsung ke rekening guru melalui bank yang telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan penyaluran tunjangan, Anda dapat mengunjungi puslapdik.kemdikbud.go.id.

Informasi Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pendidik. Berikut adalah informasi penting terkait sertifikasi:

  1. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan: Program ini ditujukan bagi guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Guru yang memenuhi syarat dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
  2. Persyaratan Peserta PPG: Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, terdaftar di Dapodik, dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Proses Pelaksanaan PPG: Peserta akan mengikuti serangkaian pembelajaran dan ujian kompetensi. Setelah dinyatakan lulus, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Informasi lebih lanjut mengenai PPG Dalam Jabatan dapat diakses melalui ppg.dikdasmen.go.id.

Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Ditjen GTK secara optimal, serta memastikan kesejahteraan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. (ak/*)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved