Scroll untuk baca berita
Ekonomi BisnisKriminal

Dugaan Korupsi Oknum Petinggi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun Lebih!

×

Dugaan Korupsi Oknum Petinggi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun Lebih!

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga yang diungkap Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025). (Foto: tirto.id)

Jakarta, Sumbarpro – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan akibat kasus korupsi berskala besar.

Setelah skandal PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kali ini giliran PT Pertamina yang terjerat dugaan korupsi dalam pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Kerugian negara akibat praktik manipulasi BBM ini mencapai Rp193,7 triliun, salah satunya melalui modus mengoplos BBM beroktan rendah (RON 90) menjadi BBM beroktan tinggi (RON 92).

Modus Operandi

Dikutip dari laman republika.co.id, kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung RI melakukan penyidikan terhadap praktik ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BBM dengan kadar oktan atau Research Octane Number (RON) 90, yang seharusnya dipasarkan sebagai Pertalite, dimanipulasi menjadi BBM RON 92 atau setara Pertamax.

Semakin tinggi kadar oktan pada BBM, semakin baik kualitasnya sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.

Namun, dalam kasus ini, pelaku korupsi membeli BBM RON 90 dari luar negeri, kemudian mencampurnya (blending) di storage atau depo untuk meningkatkan kadar oktannya menjadi RON 92.

BBM hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga BBM non-subsidi, yakni berkisar Rp12 ribu hingga Rp13.500 per liter, padahal sebenarnya kualitasnya tidak sesuai.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tindakan pencampuran BBM RON 90 menjadi RON 92 tidak diperbolehkan karena melanggar regulasi dan standar mutu BBM.

Baca Juga:  Sritex Hentikan Operasi 1 Maret, Ribuan Karyawan Terkena PHK

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembayaran untuk pembelian BBM RON 92, padahal yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah,” ungkap Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Kerugian Negara

Manipulasi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Praktik permufakatan jahat ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk petinggi PT Pertamina dan perusahaan swasta.

Selain itu, penggunaan BBM hasil oplosan juga berpotensi merugikan konsumen karena kualitasnya tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Berikut inisial daftar tersangka beserta perannya:

1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. SDS – Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International.

3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Shipping.

4. AP – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

5. MKAR – Pemilik manfaat (benefit official) PT Navigator Khatulistiwa.

6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memanipulasi kualitas BBM dan memperkaya diri sendiri serta kelompoknya melalui praktik korupsi ini.

Baca Juga:  Bingung Cara Lapor SPT Pajak? Simak Panduan Berikut

Memicu Kegeraman Publik

Kasus ini memicu kemarahan publik karena dinilai merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.

Selain merugikan negara, praktik manipulasi BBM ini juga berdampak buruk bagi konsumen. Penggunaan BBM hasil oplosan dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan karena kualitasnya tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.

Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat

Langkah Kejagung

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga membekukan sejumlah aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas korupsi di sektor energi,” tegas Qohar.

Kejaksaan Agung berencana memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Selain itu, Kejagung juga akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki sistem pengawasan terhadap impor dan distribusi BBM guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam operasionalnya.

Jika tidak, praktik korupsi seperti ini akan terus merongrong kepercayaan publik dan merugikan negara. (ro/net/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *