Beranda / Kabar Sumbar / DPRD Kota Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

DPRD Kota Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

by Redaksi
A+A-
Reset
DPRD Kota Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

8

Padang, Sumbarpro – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Sabtu malam (21/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang, H. Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta dihadiri anggota dewan, Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekdako, kepala OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan.

“Rapat ini mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan KUA-PPAS APBD 2025,” ujar Muharlion.

Seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap dokumen perubahan KUA-PPAS tersebut, yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada 10 Juni lalu.

Muharlion menegaskan bahwa dokumen ini masih merupakan pagu indikatif dan akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

“DPRD siap mengawal pelaksanaan anggaran agar program Pemko Padang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga APBD Perubahan 2025 bisa ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Perubahan KUA-PPAS ini mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaiannya. Penyusunan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan arah kebijakan dalam Perubahan RKPD 2025.

Sementara itu, Wali Kota Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD. Ia menyebut bahwa dokumen ini menjadi acuan penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025, sekaligus mendukung pencapaian visi-misi dan 9 program unggulan Pemko Padang.

“Program 100 hari kerja telah dijalankan. Semoga anggaran APBD Perubahan ini memberi energi baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang,” katanya.

Fadly menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2025 direncanakan sebesar Rp2,82 triliun atau naik Rp10,8 miliar (0,38 persen) dibandingkan APBD murni 2025 yang sebesar Rp2,81 triliun.

“Perubahan ini adalah respons terhadap asumsi makro, kondisi fiskal, dan dinamika prioritas pembangunan,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan perubahan APBD 2025 dapat segera diselesaikan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan APBD tahun 2025. (bim)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved