SumbarPro • Berita Sumbar Terkini Hari Ini | Info Viral Sumbar
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Home
  • Kabar Sumbar
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Madrasah
  • Kanal
    • Advertorial
    • Ekonomi Bisnis
    • Hikmah
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Opini
    • Kolom
    • Tajuk
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Ibu dan Anak
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Wisata
  • Home
  • Kabar Sumbar
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Madrasah
  • Kanal
    • Advertorial
    • Ekonomi Bisnis
    • Hikmah
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Opini
    • Kolom
    • Tajuk
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Ibu dan Anak
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
SumbarPro • Berita Sumbar Terkini Hari Ini | Info Viral Sumbar
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum & Kriminal

Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

by Redaksi
4 September 2025
in Hukum & Kriminal
Bripka Rohmat jalani sidang etik Polri buntut kasus ojol Affan Kurniawan.

Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.

Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sumbarpro – Bripka Rohmat, anggota Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), buntut kasus kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Insiden terjadi saat Rohmat mengemudikan kendaraan taktis untuk pengamanan unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).

Dalam persidangan, Rohmat menyampaikan curahan hati kepada majelis.

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji sebagai anggota Polri yang digunakan untuk menghidupi istri dan dua anaknya.

BacaJuga

Sorotan Berita Viral 3 September 2025: Prabowo di China Hingga Pemecatan Kompol Cosmas

17+8 Tuntutan Rakyat: Mahasiswa, Akademisi, Buruh, dan Selebritas Bersatu

Selain itu, Rohmat menegaskan bahwa selama 28 tahun berdinas, ia tidak pernah tersangkut kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang kode etik.

Lebih lanjut, ia memohon kesempatan untuk tetap bertugas hingga pensiun.

Menurutnya, pengabdian kepada Polri menjadi satu-satunya sumber nafkah keluarga.

Di hadapan majelis, Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Ia memohon agar orang tua almarhum Affan Kurniawan berkenan memaafkan peristiwa tersebut.

Sementara itu, Ketua sidang etik Kombes Heri Setiawan menyatakan Bripka Rohmat dikenai sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.

Selain sanksi demosi, Rohmat juga ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari di ruang patsus Biro Provost Divpropam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Dari aspek etika, majelis menilai tindakan Rohmat sebagai perbuatan tercela.

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di persidangan serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. (edt)

Tags: Affan KurniawanBripka Rohmatdemosi Polrikasus ojolPolda Metro Jayasidang etik Polri
SendShareTweet

BeritaTerkait

Polri menangkap tujuh tersangka provokator demo ricuh, termasuk pemilik akun Instagram, TikTok, dan Facebook. Sejumlah admin medsos lain juga ikut terlibat.

Belasan Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polisi

7 September 2025
Polisi menemukan potongan tubuh gosong diduga korban mutilasi di jurang Cangar Mojokerto.

Ngeri! Puluhan Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Berserakan di Jurang

7 September 2025
Lima orang sekeluarga ditemukan tewas terkubur di Indramayu, polisi lakukan penyelidikan.

Mengerikan! Satu Keluarga Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah

2 September 2025
Perempuan di Padang Panjang ditangkap polisi di Lubuk Alung karena gelapkan motor majikan.

Perempuan di Padang Panjang Diduga Gelapkan Motor Majikan

2 September 2025
Dua Pria Ditangkap di Solok Selatan, Polisi Sita 10 Paket Sabu

Dua Pria Ditangkap di Solok Selatan, Polisi Sita 10 Paket Sabu

1 September 2025
Tim Klewang Ringkus Dua Pencuri Mobil Pikap di Padang, Begini Modusnya

Tim Klewang Ringkus Dua Pencuri Mobil Pikap di Padang, Begini Modusnya

1 September 2025
Next Post
ICW ungkap rata-rata kekayaan anggota DPR RI Rp45 miliar per orang.

Rata-Rata Kekayaan Anggota DPR Capai Rp45 Miliar, Ada yang Tembus Rp2,6 Triliun!

Ketua IPSI Sumbar Vasko Ruseimy Dukung Pasangan Hamdanus-Dipo 

Ketua IPSI Sumbar Vasko Ruseimy Dukung Pasangan Hamdanus-Dipo 

Discussion about this post

Recommended Stories

France’s Largest Business Summit to Conclude on Mar 22

4 Januari 2021
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dan Sekitarnya 6, 7, 8 Maret 2025

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Padang dan Sekitarnya 6, 7, 8 Maret 2025

6 Maret 2025
Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob di Aksi 28 Agustus, Tujuh Anggota Polri Diperiksa Propam

Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob di Aksi 28 Agustus, Tujuh Anggota Polri Diperiksa Propam

29 Agustus 2025

Popular Stories

  • Reses Anggota DPRD Erianto Masa Sidang I, Warga Komplek PGRI usulkan Rumah Masa Depan 

    Reses Anggota DPRD Erianto Masa Sidang I, Warga Komplek PGRI usulkan Rumah Masa Depan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSSI Gelar Workshop Administrator Klub, Tekankan Peran Strategis Admin dalam Tata Kelola Klub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas di Dua Laga FIFA MatchDay. Erick Thohir: Konsistensi Formasi dan Mental Tim Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Masa Sidang I Anggota DPRD Erianto Serap Aspirasi Warga Wahana Rimbo Tarok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSSI Sampaikan Duka Cita: Keselamatan dan Kesehatan Penonton Tetap Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumbarPro • Berita Sumbar Terkini Hari Ini | Info Viral Sumbar

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Pedoman AI
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2025 — PT Sumbarpro Jaya Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Sumbar
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Madrasah
  • Kanal
    • Advertorial
    • Ekonomi Bisnis
    • Hikmah
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
  • Opini
    • Kolom
    • Tajuk
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Ibu dan Anak
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Wisata

© 2025 — PT Sumbarpro Jaya Media