Sumbarpro – Bripka Rohmat, anggota Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), buntut kasus kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Insiden terjadi saat Rohmat mengemudikan kendaraan taktis untuk pengamanan unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).
Dalam persidangan, Rohmat menyampaikan curahan hati kepada majelis.
Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji sebagai anggota Polri yang digunakan untuk menghidupi istri dan dua anaknya.
Selain itu, Rohmat menegaskan bahwa selama 28 tahun berdinas, ia tidak pernah tersangkut kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang kode etik.
Lebih lanjut, ia memohon kesempatan untuk tetap bertugas hingga pensiun.
Menurutnya, pengabdian kepada Polri menjadi satu-satunya sumber nafkah keluarga.
Di hadapan majelis, Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia memohon agar orang tua almarhum Affan Kurniawan berkenan memaafkan peristiwa tersebut.
Sementara itu, Ketua sidang etik Kombes Heri Setiawan menyatakan Bripka Rohmat dikenai sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.
Selain sanksi demosi, Rohmat juga ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari di ruang patsus Biro Provost Divpropam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Dari aspek etika, majelis menilai tindakan Rohmat sebagai perbuatan tercela.
Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di persidangan serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. (edt)
Discussion about this post