Padang, Sumbarpro – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak.
Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (4/3/2025), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai metode untuk mempermudah proses pelaporan, termasuk layanan daring melalui e-Filing.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, batas waktu pelaporan SPT adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025
Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.
Panduan Lapor SPT Secara Online melalui e-Filing
Untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT, DJP menyediakan layanan e-Filing yang dapat diakses secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak. Formulir A1 diperuntukkan bagi pegawai swasta, sedangkan A2 untuk pegawai negeri.
Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.
Data Penghasilan Lainnya: Jika wajib pajak memiliki penghasilan tambahan, aset, atau utang, maka informasi tersebut juga perlu dilaporkan.
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
2. Akses Situs DJP Online
Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Pengisian SPT
- Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
- Klik “Buat SPT” untuk memulai pelaporan.
- Isi pertanyaan yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Masukkan data pajak dengan benar, termasuk pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta penghasilan lainnya.
4. Verifikasi dan Pengiriman
Lakukan verifikasi dan kirim SPT.
Sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.
Setelah pengiriman berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai.
Dengan mengikuti panduan di atas, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan cepat tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari sanksi administratif. (edt/*)