Sumbarpro – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025.
Program ini bertujuan memperkuat literasi keagamaan dan mengoptimalkan peran perpustakaan masjid di tengah masyarakat.
Dikutip dari informasi resmi Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Kamis (4/9/2025), menyebutkan bahwa pendaftaran bantuan hanya dibuka hingga 30 September 2025 dengan kuota terbatas.
Seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI) di laman simbi.kemenag.go.id/eliterasi.
Adapun persyaratan penerima bantuan antara lain masjid harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS), perpustakaan terdaftar di ELIPSKI, memiliki susunan pengurus resmi perpustakaan, ruang perpustakaan, serta rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid.
Selain itu, masjid tidak boleh menerima bantuan serupa dari Kemenag dalam dua tahun terakhir.
Alur pemberian bantuan dimulai dari pengajuan, verifikasi, visitasi lapangan, penyaluran dana, hingga laporan pertanggungjawaban.
Kemenag juga menyediakan format berkas bantuan yang dapat diunduh melalui tautan resmi.
Masyarakat yang ingin mengetahui detail lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota. (edt)
Discussion about this post