Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Husniah Talenrang

Redaksi
A+A-
Reset
Husniah Talenrang

Sumbarpro.net

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa.

Seiring dengan itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Tito menjelaskan, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemakzulan yang telah melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah, dan usulan itu diproses melalui MA dengan memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk membela diri.

“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian,” ujar Tito.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Mendagri menegaskan bahwa Darmawangsyah Muin saat ini berstatus Plt, bukan bupati definitif. Alasannya, DPRD Gowa belum mengajukan usulan penetapan sebagai bupati definitif melalui rapat paripurna.

“Dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt, belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” kata Tito.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah menerima surat keputusan tersebut dari Kemendagri pada Rabu malam. Ia menyatakan akan menindaklanjuti sesuai arahan, dan untuk teknis pelaksanaannya berada di DPRD Gowa.

“Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri. Saya baru terima tadi malam,” kata Andi Sudirman.

Tiga Dugaan Pelanggaran yang Menjerat Husniah

Proses pemakzulan Husniah bermula dari pembentukan panitia khusus hak angket oleh DPRD Gowa. Pansus tersebut mendalami tiga dugaan pelanggaran berat.

Pertama, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Ketiga, dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika serta sumpah janji jabatan.

Dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 12 Agustus 2026, seluruh fraksi partai politik di DPRD Gowa sepakat mengusulkan pemakzulan Husniah. Usulan itu kemudian diuji di Mahkamah Agung.

Pada 1 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan tersebut melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026. DPRD lalu mengirim surat usulan pemberhentian ke Mendagri pada 5 Oktober 2026.

Kepala Daerah Pertama yang Dimakzulkan di Era Prabowo

Husniah Talenrang tercatat sebagai kepala daerah pertama yang dimakzulkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024.

Ia juga menjadi bupati pertama di Sulawesi Selatan yang diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan.

Selain proses politik, Husniah juga menghadapi proses hukum. Pada 25 September 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan pungutan liar terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung serta perizinan lain di Gowa.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Husniah: Alhamdulillah Dua Berita Baik

Usai kabar pemakzulan, Husniah Talenrangmerespons melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut pemakzulan dirinya sebagai salah satu dari dua kabar baik.

“Allahu Akbar, Alhamdulillah dua berita yang sama baiknya, kabar pertama pemakzulan saya sebagai Bupati, kabar kedua dari Ananda saya @afrr.ii yang berhasil menyelesaikan Dikbangspes daspa brimob,” tulisnya.

Ia menutup unggahan dengan menyebut dirinya sebagai “pejuang masyarakat miskin, pejuang cinta”. (edt/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690